Tanah Kamu Aman! Ini Fakta Lengkap soal Tanah Telantar

Tanah Kamu Aman! Ini Fakta Lengkap soal Tanah Telantar

ILUSTRASI/NET--

3. Fungsi sosial tanah tidak dipenuhi, baik pemilik masih ada maupun telah meninggal.

Sementara itu, tanah Non-Hak Milik (HGB, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, HGU) dapat dianggap telantar jika tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara selama 2 tahun sejak hak diterbitkan.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

BACA JUGA:Urus Tanah di ATR/BPN Jadi Lebih Mudah, Online Maupun Offline!

 

Prosedur Penertiban Sangat Ketat dan Bertahap

Tidak benar jika tanah langsung ditetapkan sebagai tanah telantar tanpa proses. Pemerintah menetapkan tahapan penertiban secara ketat:

1. Evaluasi awal oleh Panitia C (maksimal 180 hari).

2. Pemilik diberikan kesempatan mengusahakan kembali tanahnya (180 hari).

3. Jika tetap tidak dimanfaatkan, akan diberi Peringatan I (90 hari).

4. Dilanjutkan Peringatan II (45 hari).

5. Terakhir Peringatan III (30 hari).

Hanya setelah seluruh tahapan tersebut dilewati dan tidak ada perbaikan dari pemilik, tanah bisa ditetapkan sebagai tanah telantar.

 

Tenang, Tanah Kamu Aman Jika

Sumber: