Dewan Pers Tindak Tegas Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara Akan Ditertibkan
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli.-Ist-
CURUP EKSPRESS.COM – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas. Terutama terhadap media yang mencatut nama lembaga negara atau memakai nama yang menyerupai institusi resmi pemerintahan.
Dalam pernyataannya di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (05/08), Jazuli mengungkapkan kekhawatiran atas keberadaan sejumlah media yang menggunakan nama seperti KPK, Polri, dan lainnya, padahal mereka tidak memiliki afiliasi resmi dengan lembaga-lembaga tersebut.
BACA JUGA:Curup Ekspress Online Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers
BACA JUGA:Wartawan CE Ikuti Pelatihan Dewan Pers
“Ada media yang memakai nama mirip lembaga negara, ini harus kami tindak karena berpotensi menyesatkan masyarakat. Banyak yang mengira media itu bagian dari institusi resmi, padahal tidak,” tegasnya.
Menurut Jazuli, penyamaran ini bisa menimbulkan kebingungan di tengah publik, bahkan berpotensi disalahgunakan oleh pemilik media untuk kepentingan tertentu. Ia menilai penggunaan nama yang mirip dengan institusi negara bukan hanya tidak etis, namun juga bisa memicu salah paham serius.
"Imbasnya bisa fatal. Publik bisa saja mengira media tersebut adalah corong resmi lembaga negara tertentu, padahal kenyataannya bukan. Ini bentuk penyesatan yang harus kami luruskan," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Batasi Iklan Kampanye di Media Massa, Supran: Hanya Media Terverifikasi Dewan Pers
BACA JUGA:Sinopsis Film La Tahzan, Kisah Perselingkuhan yang terungkap
Namun, Jazuli menjelaskan bahwa pengecualian diberikan kepada media yang memang secara sah merupakan bagian dari institusi tersebut. Ia mencontohkan Polri TV sebagai salah satu media yang memang dikelola langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia dan karenanya diperbolehkan menggunakan nama lembaga tersebut.
"Kalau seperti Polri TV, itu tidak menjadi masalah karena benar-benar dikelola oleh institusi terkait. Yang bermasalah itu adalah media yang tidak ada kaitannya tapi tetap menggunakan nama-nama resmi tersebut," jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Dewan Pers telah menghubungi sejumlah media yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut dan memberikan imbauan agar segera mengganti nama medianya.
BACA JUGA:Dana Banpol Rejang Lebong, 60 Persen untuk Pendidikan Politik, 40 Persen Operasional
BACA JUGA:Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Marah ke Supporter Persikas Subang
Sumber: