BLHKP Ambil Sampel Enam Klinik

BLHKP Ambil Sampel Enam Klinik

Jpeg

Pantau Pencemaran Lingkungan

CURUP, CE - Mengingat pentingnya pengendalian dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan di masyarakat, Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) terus melakukan pemantauan terhadap bahaya limbah yang ada pada lingkungan masyarakat tersebut. Salah satu pengawasan yang mereka lakukan adalah pengawasan terhadap bahaya limbah yang ada pada klinik-klinik yang beroperasi setiap harinya di Kabupaten Rejang Lebong ini. Dikatakan Plt Kadis BLHKP, Darusalam melalui Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan pencemaran lingkungan, Budi Laksana SP MSi bahwa mereka baru selesai mengambil sampel limbah yang ada di beberapa klinik yang ada di Rejang Lebong ini. "Sekitar satu minggu yang lalu kami baru mulai melakukan pengambilan sampel yang akan dipergunakan sebagai bahan yang nantinya akan diujikan ke laboratorium," sampainya. Dikatakannya saat ini sudah ada enam klinik yang sudah diambil sampelnya untuk diujikan pada laboratorium. "Sela satu minggu ini kami sudah mengambil beberapa sampel limbah klinik untuk diujikan," katanya. Enam klinik yang telah diambil sampelnya itu tutur Budi yakni Klinik As-Aalam, Klinik Permata Indah, Klinik Annisa, Klinik Kai Kausa, Klinik Permata Bunda, dan yang terakhir Klinik Caesar. "Sampel-sampel itu besok (hari ini, red) akan dikirim ke Bengkulu untuk diujikan sejauh mana bahaya yang dapat ditimbulkan oleh limbah tersebut," terangnya. Kemudian ditambahkannya, bahwa sebenarnya lab uji sudah ada di BLHKP. Namun karena terhalang oleh beberapa hal sehingga terpaksa sampel tersebut harus diujikan ke Bengkulu. "Pengujian sampel tersebut tidak bisa dilakukan di lab BLHKP dikarenakan lab kami belum terakreditasi dan juga kami masih belum memiliki SDM yang berkompeten dalam bidang tersebut," katanya. Dikatakan oleh Budi bahwa jika nantinya dari hasil uji lab salah satu dari klinik tersebut terindikasi menghasilkan limbah yang berbahaya, maka klinik tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan udang-undang yang berlaku.  "Sesuai dengan undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan bahwa mereka yang terindikasi menghasilkan limbah berbahaya, maka akan diberikan sanksi berupa teguran secara tertulis, pembekuan izin operasi, hingga pencabutan izin lingkungan," terangnya. Budi juga menerangkan beberapa kriteria yang diujikan pada sampel limbah yang telah diambil sebelumnya tersebut. "Ada empat unsur yang diujikan dalam sampel tersebut diantaranya Chemical Oksigen Deman (COD) dengan kadar standar 10 ml/liter, Biological Oksigen Deman dengan kadar standar 2 ml/liter, Total Suspebded Solid (TSS) dengan kadar standar 50 ml/liter, dan Paramter Asam basah (Ph) dengan satandar 6-9 ml/liter. Apabila kadar keempat unsur tersebut melebihi unsur standar tersebut maka limbah tersebut dianggap berbahaya dan pemilik klinik kan mendapatkan sanksi teguran pertama," terangnya. Disampaikannya juga bahwa hasil dari tes yang akan dikirimkan ke Bengkulu tersebut akan diketahui paling lambat sekitar 2 minggu ke depan. "Kita lihat saja kedepannya bagaimana hasil dari tes lab tersebut, jika nanti kedapatan klinik yang menghasilkan limbah berbahaya, maka akan langsung kami berikan surat teguran langsung kepda mereka," tutupnya. (CW3)

Sumber: