Temuan BPK, OPD Dideadline Seminggu Perbaikan

Temuan BPK, OPD Dideadline Seminggu Perbaikan

LEBONG, CE - Meskipun Kabupaten Lebong meraih opini WTP, namun dibalik itu ada beberapa catatan yang diberikan oleh BPK dan menjadi evaluasi Pemkab Lebong.
Menanggapi hal tersebut Sekda H Mustarani Abidin SH MSi bahwa, jadi temuan BPK pada saat penerimaan WTP tahun 2020 atas LHP 2019 maka ada beberapa catatan yang harus dipenuhi. Waktu yang diberikan kepada OPD untuk memperbaiki temuan tersebut selama satu minggu. Dijelaskan Sekda bahwa, temuan tersebut yakni kebanyakan SPI atau kepatuhan SPI terhadap ketentuan-ketentuan berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus di perbaiki oleh Pemkab Lebong. Dikatakannya bahwa, alhamdulillahnya itu bukan SPI yang berulang tetapi SPI temuan sekarang ini. Maka pihaknya mengadakan rapat tersebut dengan OPD di Inspektorat agar menghilangkan temuan tersebut dari buku temuan dari BPKRI tersebut.
"Kita beri waktu satu minggu kepada OPD terhadap temuan BPKRI untuk memperbaikinya," ungkapnya.
Terkait dengan catatan beberapa OPD yang kemarin secara teknik disampaikan langsung kepada OPD terkait regulasinya, Sekda mengatakan bahwa itu tetap ditindaklanjuti dan kalau kemarin hanya surat teguran kepada OPDnya tetapi pada hari ini dirinya tidak ingin bentuknya seperti itu jadi progresnya dilihat dari sekarang yakni diberi catatan dan waktu untuk menindaklanjuti.
"Tadi saya beri waktu kepada beberapa OPD seminggu untuk segera menyelesaikan temuan THPSPI tersebut," tandasnya. (CE4)

Sumber: