Salat Idul Adha Boleh Di Tempat Terbuka

Salat Idul Adha Boleh Di Tempat Terbuka

LEBONG, CE - Pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong memberbolehkan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban ditempat terbuka. Meskipun berada ditengah pandemi Covid-19. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenag Lebong dengan Nomor: B.1464/Kk.07.09.4/BA.00/07/2020 perihal SE Menteri Agama RI Nomor SE: 18 tahun 2020 tertanggal 01 Juli 2020.
Dikatakan Kakan Kemenag Lebong Ajamalus menyampaikan, SE itu telah disampaikan dengan seluruh Kepala KUA Kecamatan Se-kabupaten Lebing, bahwa pelaksanaan salat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan, masjid, maupun di ruangan. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan ketersediaan sarana cuci tangan, sabun, handnitizer, serta pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal 1 meter.
"Artinya, dalam pelaksanaannya diperlukan mengoptimalkan petugas yang mengawasi akses masuk tempat pelaksanaan salat Idul adha," ungkapnya.
Selain itu, dirinya mengatakan bahwa mengingat pademi corona virus disease 2019 (Covid-19) belum berakhir. Pihaknya juga mengimbau agar pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun serta tidak menjalankan kotak amal. Tak hanya itu, dirinya juga mengingatkan, agar penyembelihan hewan kurban harus mematuhi physical distancing dan kebersihan personal panitia.
"Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan. Kita juga minta kepada KUA kecamatan se-kabupaten Lebong menyampaikan SE ini kepada masyarakarat tentang protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020," tandasnya. (CE4)

Sumber: