Polres Serahkan Tringgiling ke BKSDA, Dilepasliarkan di TWA Bukit Kaba

Polres Serahkan Tringgiling ke BKSDA, Dilepasliarkan di TWA Bukit Kaba

CURUP, CE - Tingkat kesadaran warga Kabupaten Rejang Lebong untuk ikut serta melestarikan satwa yang dilindungi belakangan mulai meningkat. Hal ini terlihat dari adanya kesadaran warga untuk menyerahkan salah satu satwa yang dilindungi yaitu Tringgiling kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu untuk selanjutnya diserahkan kepada BKSDA Rejang Lebong agar dikembalikan ke habitat aslinya di kawasan hutan TWA Bukit Kaba wilayah Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang, Jumat (24/7).
Dikonfirmasi wartawan, Kapolres Rejang Lebong melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Kadesma didampingi Kassubag Humas, AKP S Simarmata, Jumat (24/7) menjelaskan, Tringgiling adalah salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh hukum untuk dijaga kelestariannya.
"Hal ini jelas tertera dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat 2 UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati," jelas Kasat Reskrim, AKP Andi Kadesma.
Ditambahkan Kasat, Tringgiling yang diserahkan kepada BKSDA Rejang Lebong itu merupakan hasil seserahan Warga yang bernama Hengky (37), Petani Warga Kelurahan Talang Rimbo lama Kecamatan Curup Tengah.
"Tringgiling ini ditemukan Warga di lokasi kebun miliknya di kawasan Jalur II Kelurahan Talang Rimbo Lama. Setelah ditemukan, Warga ini langsung menyerahkannya kepada personel kita untuk dikembalikan ke hhabitat asli mereka," ujar Kasat.
Dilanjutkan Kasat, setelah menerima Tringgiling itu dari Warga, pihaknya langsung melakukan penyerahan tringgiling itu kepada BKSDA Rejang Lebong agar segera dilepaskan ke habitatnya.
"Tringgiling tersebut sudah di lepaskan di kawasan hutan TWA Bukit Kaba wilayah Desa Kali Padang oleh BKSDA sesaat setelah diserahkan oleh personel Kita. Saya menghimbau kepada seluruh warga Rejang Lebong agar hal ini dapat dijadikan contoh baik bagi Warga yang lainnya. Jika menemukan satwa yang dilindungi harap segera menghubungi kami dan jangan coba-coba melakukan jual beli terhadap jenis-jenis hewan yang dilindungi ini," tegas Kasat. (CW1)

Sumber: