Pelunasan PBB-P2 Dideadline Akhir Oktober

Pelunasan PBB-P2 Dideadline Akhir Oktober

LEBONG, CE - Seluruh wajib pajak (WP) yang telah terdata sebanyak 31.347 Objek Pajak (OP) yang ada di Kabupaten Lebong, diberikan kesempatan hingga tanggal 30 Oktober mendatang. Hal ini untuk melunasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan sekotor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Badan Keuanga Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono SE MAk mengatakan bahwa, di tahun 2020 ini target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2 Kabupaten Lebong sebesar Rp 1,44 miliar lebih. Itu semua dapat terwujud bila seluruh OP melaksanakan kewajiban mereka membayar pajak. Untuk diketahui, setiap OP memiliki kesempatan untuk melakukan pelunasan dengan waktu lebih kurang selama 5 bulan karena pembagian Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBBP2 akan dibagikan di bulan Mei ini dan pembayaran ditunggu hingga 30 Oktober.
"Berarti waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran cukup lama," ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa, jika hingga batas akhir OP tidak melakukan pembayaran, maka setiap OP akan mendapatkan sanksi denda sebesar 2 persen dari nilai pajak yang sebelumnya telah ditetapkan. Untuk itulah, diharapkan seluruh OP bisa membayar sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
"Alangkah baiknya setelah dilakukan pemungutan, setiap OP langsung melakukan pembayaran," harapnya.
Selain itu, untuk memaksimalkan PAD sektor PBBP2, tidak lepas dari peran dari pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kelurahan. Hal ini dikarenakan, dalam melakukan pemungutan Pemkab Lebong melibatkan ke 3 unsur tersebut dalam melakukan pemungutan.
"Camat, Kades dan Lurah merupakan ujung tombak dalam penagihan di wilayahnya masing-masing," tandasnya. (CE4)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Sumber: