Tidak Ada TPS Khusus di Lapas Curup

Tidak Ada TPS Khusus di Lapas Curup

CE ONLINE - Ketua Komisi Pimilihan Umum (KPU) Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, mengungkapkan jika dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini, KPU Kepahiang tidak akan menyediakan TPS khusus untuk warga Kepahiang yang menjadi warga binaan Lapas kelas II Curup Rejang Lebong.
Hal ini tegaskan Mirzan, karena KPU tidak akan memfasilitasi penggunaan hak suara bagai warga Kabupaten Kepahiang yang tengah berada diluar Kabupaten Kepahiang.
"Kalau jumlah Pemilih, warga kita (Kepahiang, red) yang tengah menjalani pembinaan di Lapas Curup ada dan banyak," ungkap Mirzan.

Dikatakan Mirzan, ini stelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Curup, dalam rangka pendataan mata pilih Kabupaten Kepahiang untuk pilkada 2020.
"Tapi saya lupa jumlah pastinya berapa," ujarnya.
Namun berdasarkan regulasi yang ada, jelas Mirzan, warga dalam satu daerah yang tengah berada di luar daerah bersangkutan, pada saat hari pelaksanaan pilkada 9 Desember mendatang, tidak difasilitasi dalam penggunaan hak suaranya.

Dengan demikian sambung Mirzan, KPU Kepahiang tidak akan menyediakan TPS khusus di Lapas Curup pada Pilkada mendatang.
"Warga binaan Lapas Curup asal Kepahiang, nantinya mereka tidak memilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, mereka hanya mendapatkan 1 surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur saja," ujar Mirzan.

Dan pelaksanaannyapun tegas Mirzan, akan sepenuhnya di fasilitasi oleh KPU setempat dalam hal ini KPU Rejang Lebong.
"Jadi kita (Kepahiang, red) tidak akan menyediakan TPS disana (Lapas Curp, red)," katanya.
Lebih lanjut disampaikan Mirzan, warga binaan Lapas Curup asal Kepahiang, akan dimasukkan dalam DPT Kepahiang, jika yang bersangkutan bebas sebelum hari pencoblosan 9 Desember mendatang.

Hanya saja dikatakannya hasil dari koordinasi pihaknya dengan pihak Lapas Kelas II Curup Rejag Lebong, sampai dengan 9 Desember mendatang belum ada warga binaan Lapas Curup asal Kepahiang yang bebas.
Jadi dengan demikian, seluruh warga binaan asal Kepahiang, hanya dapat menggunakan hak suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur saja. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: