ASN Nambah Libur Dapat Sanksi

ASN Nambah Libur Dapat Sanksi

CE ONLINE - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepahiang Zamzami Zubir SE, MM, menegaskan jika dirinya pagi ini akan langsung memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD. Ini setelah libur panjang, cuti bersama memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1442 H.

"Besok (hari ini, red) ASN wajib ngantor," ungkap Sekda.
Dikatakan Sekda, tidak dibenarkan adanya ASN yang menambah waktu libur setelah libur panjang. Waktu libur selama 4 hari belakangan dikatakan sekda sudah cukup bagi ASN, merefresh kepenatan kerja.
"Akan kita pantau langsung, dan kami minta pimpinan OPD juga melakukan penawasan itu," ujarnya.

Jika ditemukan adanya ASN yang nambah waktu libur hingga besok. Ditegaskan Sekda, dipastikan akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam disiplin ASN.
"Paling tidak akan kami tegur baik secara lisan maupun tertulis, jika besok (Hari ini, red) hal itu kami temukan,'" ucap Sekda.
Mengantisipasi hal tesebut. Sekda kembali menegaskan, tidak ada pembenaran jika hari ini masih ada ditemukan ASN nakal yang menambah waktu libur setelah cuti bersama selama 4 hari. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: