Vaksinasi Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan, Herwan: Tidak Membatalkan Puasa
CE ONLINE - Seperti diketahui bahwa dalam waktu dekat di bulan April ini, umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Akan tetapi mengingat saat ini pemerintah sedang giat-giatnya melakukan penanganan terhadap penyebaran virus Covid-19, sehingga dalam bulan Ramadhan ini vaksinasi tetap akan dilaksanakan.
"Vaksinasi di bulan puasa boleh saja dilakukan, baik pagi, siang ataupun malam itu tidak ada masalah," sampai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu , Herwan Antoni S.KM M.Kes, Jumat (2/4) kemarin.
Perihal tersebut dikatakan Herwan sudah disebutkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021. Yang menyatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi dengan metode inject atau disuntikkan tidak membatalkan puasa.
"Kan soal vaksin ini sudah ada fatwa MUI yang menyatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa," kata Herwan.
Untuk itu, Herwan membantah jika ada kabar yang menyatakan bahwa selama bulan puasa, vaksinasi akan dilakukan pada malam hari. Karena menurutnya tidak ada alasan mendasar yang mengharuskan vaksinasi dilakukan pada malam hari.
"Kalau anjuran dari kita, malam jelas tidak memungkinkan. Mengingat siapa petugas yang akan melaksanakan vaksinsi. Belum lagi petugas vaksin kan juga mau shalat Tarawih," ungkap Herwan.
Maka dari itu, Herwan mengatakan bahwa jadwal vaksinasi tetap akan dilaksanakan pagi atau siang hari seperti biasanya. Tinggal lagi pihak yang ingin divaksin menyiapkan waktu yang tepat, kapan dan dimana idealnya dilakukan vaksinasi.
"Intinya tidak ada anjuran malam hari, kita harapkan jadwal pelaksanaan vaksinasi tatap dilakukan seperti biasanya," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: