Dana Hibah Pilkada 2024 Harus Satu Jalur

Dana Hibah Pilkada 2024 Harus Satu Jalur

CE ONLINE - Dana Hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu, yang mana di kelola Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong. Kali ini dana hibah Pilkada 2024 harus diposkan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram S. Sos mengungkapkan, kemungkinan dana hibah Pilkada 2024 akan masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kesbangpol. Itupun harus mengacu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri RI.
"Dana Hibah Pilkada 2024 Kemungkinan Akan Diposkan di Kesebangpol sesuai hasil rakor dengan BPK yang diadakan Kesbangpol se-provinsi Bengkulu pada tanggal 27 Mei 2021," katanya.

Lebih Jauh, Dia menjelaskan, selama ini dana hibah Pilkada dipostkan di BKD setempat. Namun, regulasi mengatur jika hibah Pilkada harus melalui jalur satu pintu dengan Kesbangpol.
"Kalau untuk regulasinya sudah diatur dalam Permendagri. Jadi, untuk selanjutnya tidak lagi bisa diposkan di BKD. Tapi, DPA nya langsung di Kesbangpol. Akan tetapi, tergantung lagi pimpinan daerah," tuturnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: