Tsk Akui Persetubuhan Lantaran Suka Sama Suka

Tsk Akui Persetubuhan Lantaran Suka Sama Suka

CE ONLINE - Ada fakta baru yang terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit PPP Sat Reskrim Polres Kepahiang dalam kasus seorang ayah di Kecamatan Ujan Mas mensetubuhi anak tirinya hingga melahirkan seorang bayi. Berdasarkan pengakuan Tsk, jika persetubuhan itu terjadi karena unsur suka sama suka. Hal ini diakui Tsk pada penyidik, yang mengaku telah memiliki ketertarikan terhadap korban sejak Tsk menikahi ibu korban.
"Kalau pengakuan Tsk, dilakukan suka sama suka, dan telah dilakukan sejak korban berusia 14 tahun pada tahun 2018 lalu," ugkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH, yang didampingi Kanit PPA Bripka Yulia Dini Fitri Utami.

Disebutkan Kasat, walau dilakukan secara suka sama suka, untuk kasus pertama kalinya tetap dilakukan tsk dengan adanya unsur paksaan dan ancaman. Dan berdasarkan Undang-undang pebuatan tersebut tidak dibenarkan karena korban masih dibawah umur yang seharusnya dijaga oleh Tsk yang tidak lain adalah suami dari ibu kandung koban atau ayah tiri dari korban.
"Dari pengkuan Tsk, sudah tidak terhitung berapa kali persetubuhan itu dan Tsk juga tidak dapat mengingatnya. Hanya saja diakui Tsk kalau pada kami, dalam setiap minggu Tsk ada menggauli korban," ujarnya.

Bahkan ditegaskan Kanit, dari pengakuan Tsk sedikitnya dalam 1 minggu Tsk menggauli korban sebanyak 3 kali. Aksi itu dilakukan tsk saat istrinya tidak berada dirumah. Akibat dari perbuatan bejat yang dilakukan IN (40) warga salah satu desa di Kecamatan Ujan Mas ini, Korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi, yang merupakan anak sekaligus cucu dari Tsk.

Sekedar mengulas, Selasa (24/8) sekira Pukul 03.00 WIB, Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau SIK, MH, berhasil mengamankan seorang terduga persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga curiga melihat adanya perubahan fisik dari korban, setelah dilakukan pemeriksaan benar saja korban diketahui tengah hamil, yang diakui oleh korban jika kehamilan yang dialami dirinya akibat perbuatan sang ayah tiri. Saat ini Tsk IN sudah dilakukan penahanan dengan status sebagai Tsk. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: