1 Kasus Perambah TNKS Diteruskan

1 Kasus Perambah TNKS Diteruskan

CE ONLINE- Meskipun dalam ops wanalaga tahun 2021, Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong bekerjasama dengan TNKS dan BKSDA berhasil mengamankan 7 pelaku perambah. Namun belakangan diketahui hanya 1 pelaku yang pengusutannya diteruskan oleh Polres Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kabag Ops AKP Margopo SH didampingi Kanit Tipidter, Ipda Ibnu Sina Alfarobi SH mengatakan bahwa pelaku perambahan kawasan TNKS yang diteruskan untuk diproses hukum yakni, pelaku C (58) warga Desa Cawang Kecamatan Selupu Rejang.
"Pelaku ini tertangkap tangan oleh Patroli yang dilakukan oleh Polhut TNKS seksi pengelolaan taman Nasional Wilayah VI Rejang Lebong dengan Polres Rejang Lebong. Saat diamankan, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti yang menguatkan berupa parang, golok, pisau, palu dan chinsaw," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/9).

Menurut Margopo, bahwa pengusutan atau proses lebih lanjut karena perkara tersebut dinilai sudah cukup bukti dan berkas yang dimaksud sudah lengkap.
"Dari 7 pelaku yang diamankan, 1 orang inilah yang berkasnya sudah lengkap termasuk barang bukti," sampainya.

Lanjut Margopo, meskipun 6 pelaku yang turut diamankan dalam ops lain tidak diproses. Namun terhadap ke 6 pelaku tersebut, dikenakan wajib lapor.
"Mereka tetap wajib lapor," pungkasnya.

Sebelumnya, Ops Wanalaga yang dilaksanakan dari 13 Agustus - 28 Agustus atau 15 hari tersebut, Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 7 pelaku kehutana dan kepemilikan satwa dilindungi. Dalam operasi itu juga, Polres Rejang Lebong mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu olahan tidak bertuan jenis medang dan meranti sebanyak 5 kubik yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan TNKS yang berada di Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya, serta dua ekor satwa dilindungi jenis elang hitam dan putih.

Sementara untuk barang bukti dua ekor elang sudah dilepasliarkan oleh pihak seksi konservasi BKSDA Bengkulu-Lampung di TWA Bukit Kaba, sedangkan untuk kayu olahan ini rencananya akan dilakukan pelelangan. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: