Hajatan Langgar Prokes, Tetap Dibubarkan

Hajatan Langgar Prokes, Tetap Dibubarkan

CE ONLINE- Meskipun Pemkab Lebong sudah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 779 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan, telah diperbolehkan dilaksanakan di Kabupaten Lebong.

Bahkan, SE tertanggal 8 September 2021 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori itu. SE itu tampaknya, agak bertentangan dengan dengan maklumat Kapolda Bengkulu nomor Mak: /02/Vit/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM di Provinsi Bengkulu. Pada poin C menyebutkan, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum maupun di tempat sendiri."

Menanggapi SE yang sudah diedarkan sejak Rabu (14/9) dua hari lalu, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK menyatakan, seluruh Polres jajaran Polda Bengkulu akan tetap satu suara, selama Maklumat Kapolda Bengkulu belum dicabut.

Bahkan, kata Kapolres menegaskan, Polres Lebong bersama pihak Kemenag Lebong beserta seluruh jajaran KUA, tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat menunda pesta hajatan. Jika, masyarakat yang ingin tetap melaksanakan pesta hajatan, dipastikannya Satgas Penanganan Covid-19 Polres Lebong akan turun ke lapangan untuk mengecek lokasi pesta hajatan. Apabila dalam pelaksanaannya kedapatan pesta hajatan tersebut terbukti melanggar prokes akan dibubarkan.
"Kami Polres Lebong tetap berpatokan pada naklumat Kapolda Bengkulu, untuk tidak menggelar pesta hajatan dan yang hanya digelar adalah prosesi pernikahan. Jika pun Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong tidak ingin turun, maka Satgas Polres Lebong yang akan turun lapangan mengecek pesta hajatan tersebut. Jika melanggar prokes akan dibubarkan," tegas Ichsan, kemarin.

Untuk itu Kata Kapolres, pihaknya tidak ingin terlena, meskipun dalam sebeluan terakhir Lebong tidak ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Apalagi, lanjutnya, sejak munculnya varian baru yaitu varian MU yang mesti harus lebih ditakutkan. Sementara, capaian vaksinasi Covid-19 Lebong baru seklitar 14-16 persen masyarakat Lebong yang sudah di vaksinasi dan masih sangat jauh dari target. Dasar itu, pihaknya tetap berpatokan pada maklumat Kapolda Bengkulu guna memberikan jaminan keselamatan terhadap masyarakat.

Namun begitu, masih Kapolres, khusus bagi masyarakat yang ingin melangsungkan akad nikah meskipun ditengah pandemi Covid-19 tetap diperboleh, namun dengan catatan harus memperketat penerapan prokes dan tidak menggelar pesta resepsi hajatan.
"Kami tidak melarang masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan, baik di balai nikah kantor KUA maupun diluar balai KUA, tapi tidak boleh menggelar pesta resepsi hajatan. Bagi masyarakat yang masih tetap nekat melaksanakan pesta hajatan dan terbukti penerapan prokes tidak berjalan, maka dipastikan Polisi akan membubarkan. jika memang pelanggaran itu berat kami berhak untuk mempidanakan," tutup Kapolres. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: