Bela Adik, Kakak Tega Membunuh

Bela Adik, Kakak Tega Membunuh

CURUP EKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang, Senin (7/3) malam sekira pukul 21.30 WIB mendadak heboh. Pasalnya, Andri (19) warga setempat meninggal dunia usai ditusuk oleh YY (27) warga Desa Taba Anyar Kecamatan Kota Padang.

Usut punya usut, penusukan terhadap korban dilakukan YY lantaran tidak terima adiknya dipukul oleh korban di jalan umum Desa Lubuk Mumpo.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan kronologis kejadian, bermula saat pelaku sedang menjual martabak.

Namun tiba-tiba, adik kandung pelaku dipukul oleh korban dan teman-teman korban hingga membuat adik pelaku terjatuh ke tanah.
"Melihat adiknya dipukul dan terjatuh, pelaku langsung mendekati korban," ujar Kapolres saat memimpin Press Release ungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (8/3).

Menurut Kapolres, pelaku yang saat itu emosi diketahui membawa senjata tajam (sajam) langsung mendekati korban dan terjadilah penganiayaan hingga terjadilah penusukan. Dimana dari pengakuan pelaku, pelaku menusuk korban 1 kali menggunakan sajam ke arah ulu hati korban. Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri hingga masuk ke dalam hutan.
"Korban yang saat itu tergeletak dan diketahui warga langsung membawa korban ke RS Sobirin Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel, red). Hanya korban tidak bisa terselamatkan dan meninggal dunia di RS Sobirin," sampainya.

Sementara itu, Kapolsek Kota Padang Iptu M Zuhdi yang saat itu menerima laporan, langsung mengerahkan petugas kepolisian setempat untuk mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, tempo beberapa jam pasca dilaporkan pelaku berhasil diamankan.
"Tempo beberapa jam, kami dibantu Kades berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kota Padang," katanya.

Di sisi lain, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan lanjut Kapolsek terhadap pelaku juga langsung dibawa dan dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Rejang Lebong.
"Pelaku kami titipkan ke Polres. Terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dijerat dengan pasal 351 ayat (3). Dimana pelaku terancam 7 tahun penjara," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: