Pembobol Konter HP Dijerat Pasal Berlapis

Pembobol Konter HP Dijerat Pasal Berlapis

CURUP EKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Nampaknya, AL (34) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup akan lama mendekam dibalik jeruji besi menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Curup. Pasalnya, pelaku pembobol konter HP di Simpang Lebong akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku ini akan kita kenakan dengan pasal berlapis, selain dijerat dengan 363 KUHP karena kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku juga dijerat dengan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang ancamannya di atas 10 tahun penjara," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK.

BACA JUGA:

Polisi Tangkap Pelaku Curat Saat Konsumsi Sabu

Menurut Kapolres, bahwa saat akan diamankan atas laporan kasus Curat, pelaku ini ditangkap saat tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.
"Jadi, Tim Opsnal dan Reskrim ini mendapatkan informasi jika AL DPO kasus Curat pulang ke rumahnya setelah 1 tahun buron. Makanya, saat itulah petugas kepolisian langsung menuju kediamannya. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan di kamarnya yang saat itu tengah mengkonsumsi sabu," sampainya.

Sementara itu, kata Kapolres juga pelaku yang diamankan ini merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja pada tahun 2005 lalu. Selama pelariannya, sebut Kapolres pelaku ini di Bengkulu.
"Selama pelariannya, dia (pelaku, red) ke Bengkulu dan menjual HP hasil curian tersebut di Bengkulu, sebagian di konter dan sebagian lagi dijual dengan orang tak dikenal di lapak jual beli," katanya.

Sekedar mengulas, Kamis (3/3) sekira pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong berhasil mengamankan AL, warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup yang diketahui pelaku pencurian 7 unit HP di Counter Gadjah Phonecell Simpang Lebong yang terjadi pada 17 Mei tahun 2021. Menariknya, saat diamankan pelaku sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: