Kasus BUMDes Fiktif, Eks Kades Ganti Rp 47 Juta

Kasus BUMDes Fiktif, Eks Kades Ganti Rp 47 Juta

CURUP EKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Mantan Kepala Desa (Kades) Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), RA (59) yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif. Pada Kamis (10/3) kemarin melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN) atas kasus yang menimpanya.

Adapun pengembalian KN sebesar Rp 47 juta tersebut diserahkan langsung kepada penuntut umum pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong. 

Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH mengatakan uang titipan Rp 47 juta tersebut, rinciannya Rp 45 juta dari saudara SA. Dimana uang tersebut diketahui uang BUMDes yang digunakan tersangka RA untuk membeli tanah milik ayah SA.

Untuk diketahui sendiri, pemilik tanah tidak mengetahui jika uang tersebut merupakan uang dari BUMDes fiktif hasil korupsi dari tersangka. 
"Sedangkan Rp 2 juta lagi dari RD. Yang saat itu ditunjuk sebagai Ketua BUMDes, yang dari pengakuan tersangka adalah uang lelah untuk RD," ujarnya. 

Menurut Arya, penyerahan penitipan uang kerugian negara tersebut disaksikan langsung oleh tersangka. Dimana pengembalian keuangan KN, berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor tidak menghapus pidana terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan 3.
"Jadi pelaku tetap dipidana meski telah mengembalikan keuangan negara," sampainya.

Namun sebut Arya, penuntut umum dapat mempertimbangkan pada saat akan melakukan penuntutan terhadap RA dalam proses persidangan. 
"Untuk itu, Kami meminta saudara RA sebagai terdakwa di persidangan nantinya untuk menyerahkan seluruh uang pengganti untuk nantinya memulihkan kerugian keuangan negara," katanya. 

Sementara itu, terhadap uang titipan yang telah diserahkan kata Arya selanjutnya akan dilakukan penyimpanan pada rekening khusus Kejari Rejang Lebong.

Sekedar mengulas, terungkap jika dalam kasus pembentukan BUMDes Fiktif yang dilakukan oleh tersangka dan diberi nama Bintang Bermani diketahui ada uang penyertaan modal untuk BUMDesa sebesar Rp. 125 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang dikelola secara pribadi oleh RA.

Uang tersebut digunakan oleh RA tidak sesuai peruntukannya sama sekali dan tidak ada kaitannya dengan rencana penggunaan anggaran BUMDes sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 119, 9 juta.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: