4 Bulan Ini 175 Perempuan Jadi Janda, Gugatan Cerai Mendominasi Sidang

4 Bulan Ini 175 Perempuan Jadi Janda, Gugatan Cerai Mendominasi Sidang

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Pengadilan Agama (PA) Negeri Curup mencatat sebanyak 175 perempuan di Kabupaten Rejang Lebong beralih status menjadi janda. Status janda ini disematkan paska gugatan kepengadilan dan resmi bercerai dengan suaminya.
"Sejak Januari sampai dengan April lalu, kita memutuskan 175 kasus perceraian di RL," sampai Ketua Pengadilan Agama Negeri Curup, Drs. Darwin SH M.Sy melalui Panitera Gustina Chairani, SH.

Gustina melanjutkan, kasus perceraian yang terjadi di daerah itu secara garis besar disebabkan faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang terjadi dalam rumah tangga. Dimana tercatat, dari 175 kasus perceraian, 173 kasus diantaranya disebabkan faktor tersebut.
"Sedangkan 2 kasus sisanya disebabkan faktor dihukum penjara," tuturnya.

Dijelaskannya, adapun kasus cerai yang terjadi sejak periode Januari hingga April didominasi oleh perkara cerai gugat.
"Ini menandakan kalau banyak istri di RL yang meminta cerai kepada suaminya," kata Gustina.

Sementara itu, paska libur lebaran 2022 usai, PA Curup telah menerima dan meregister pengajuan cerai sebanyak 21 berkas pengajuan. Semuanya juga sudah melalui proses sidang tahap pertama.
"Jumlah itu terhitung sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 13 Mei lalu," ujarnya.

Masih dikatakannya, jika dibandingkan dengan data perceraian tahun 2021 lalu pada semester pertama, pihaknya menangani kasus perceraian sebanyak 149 kasus. Hal ini juga mengatakan bahwa, tahun ini yang baru terdata hingga April jauh lebih banyak.
"Kasus perceraian meningkat drastis dalam periode waktu yang sama," tukasnya. (CE9)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: