Bansos Sakit Sudah Terealisasi Rp 91 Juta

Bansos Sakit Sudah Terealisasi Rp 91 Juta

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Hingga Mei 2022 ini, realisasi program bantuan sosial (bansos) untuk orang sakit mencapai Rp 91 juta yang peruntukkan untuk 37 warga di Kabupaten Lebong. Bansos tersebut diketahui untuk warga sakit yang membutuhkan biaya pengobatan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Sosial, DPMDSos Lebong, Jusraweni, SE.
"Sesuai update data terakhir realisasi penyaluran bansos sakit sebesar Rp 91 juta. Jumlah itu untuk 37 orang yang membutuhkan biaya pengobatan rujukan ke RSUD dalam daerah maupun luar daerah," kata Jusraweni.

Dijelaskan Jusraweti, untuk besaran nilai bantuan sosial sakit tersebut bervavariasi hal ini tergantung dengan jenis kelompok yang sudah diatur berdasarkan Keputusan Bupati Lebong sebelumnya.
"Kalau sakit yang dirawat dirumah itu senilai Rp 500.000, sakit rujukan sampai dengan rumah sakit daerah Rp 1.000.000, sakit perujukan sampai dengan rumah sakit diluar daerah sebesar Rp 1.500.000, kemudian Sakit perlu rujukan sampai dengan RSUD Provinsi senilai Rp 2.500.000, Sakit perlu rujukan luar Provinsi Lainnya Rp 5.000.000, Kebakaran Ringan Rp 500.000, Kebakaran Berat Rp 3.000.000, Penanganan orang-orang terlantar Rp 1.500.000,dan Pemakaman jenazah terlantar/tanpa diketahui Identitasnya 3.000.00," ungkapnya.

Sementara itu, untuk total bansos sakit yang disiapkan Pemkab Lebong tahun anggaran 2022 ini sebesar 250 juta. Artinya, saat ini masih tersisa sebesar 159 juta lagi. Yang mana bansos orang sakit sendiri sifatnya adalah bantuan yang tidak direncanakan yang anggarannya disiapkan dalam APBD untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami resiko sosial seperti kebutuhan biaya berobat atau bantuan kepada korban musibah kebakaran.

Ditambahkannya, adapun persyaratan permohonan bansos sakit yakni, surat permohonan bansos disposisi bupati, fotocopy KTP pasien dan penanggung jawab, fotocopy KK pasien, surat keterangan sakit dari dokter/rumah sakit yang disertai bukti berobat, surat keterangan tidak mampu dari desa atau lurah, foto pasien, materai Rp 6000 sebanyak 4 buah, buku rekening, surat kuasa jika menggunakan rekening orang lain, dan nomor ponsel penanggung jawab.
"Program bansos sakit ini merupakan tahun kedua disiapkan Pemkab Lebong melalui dinas PMDsos Lebong. Jadi bagi masyarakat yang menginginkan bantuan biaya berobat rujukan, selain melengkapi persyaratan yang dimaksud juga harus mengajukan permohonan ke bupati lebong," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: