2 Izin RSUD Curup Terkendala Biaya
Direktur RSUD Curup, dr Rheyco Victoria Sp An--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Direktur RSUD Curup, dr Rheyco Victoria Sp An menyebut, masih terdapat 2 izin lagi yang belum dimiliki oleh RSUD Curup. Izin dimaksud antara lain, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin praktik dokter.
"Sampai dengan saat ini, ada 2 izin yang memang belum dimiliki," ucapnya.
Disampaikannya terdapat perbedaan sistem pengurusan izin antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) dan Kepahiang.
Yang mana dalam proses pengurusan izin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang dikenakan biaya, sehingga Pemkab RL belum bisa mengurusnya.
"Jadi ada perbedaan sistem disini, kalau di RL urus izin gratis, sedangkan di Kepahiang berbayar," katanya.
Lanjutnya, sehingga untuk dapat memenuhi pembayaran dalam mengurus izin RSUD yang belum tersebut, terpaksa pihaknya harus mencari solusi agar dananya tersedia.
"Karena memang di APBD tidak tersedia untuk urus izin itu, jadi akan dicari solusi lain," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kedua izin yang disebut tadi saat ini sedang dalam proses pengurusan. Sambungnya, mulai dari IMB ada beberapa persyaratan yang sedang diurus.
Kemudian untuk izin praktik dokter, dan seluruh berkas sudah disiapkan untuk melakukan perizinan ke DPMPTSP Kepahiang.
"Kalau untuk IMB hanya beberapa item lagi yang belum dan sedang kita lengkapi. Sedang untuk izin praktik secara berkas sudah siap, tinggal urus ke Kepahiang," terangnya.
Disamping itu, pihaknya juga memiliki izin operasional yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai rumah sakit rujukan Covid-19.
Yang mana izin tersebut masih berlaku sampai dengan bulan Agustus 2022 mendatang.
"Selama ini juga kita masih punya izin dari Kemenkes, sehingga seluruh kegiatan pelayanan rumah sakit tetap berjalan sampai sekarang," jelasnya.
Sebut Direktur, salah satu buktinya adalah BPJS Kesehatan masih mengklaim biaya pengobatan pasien yang ditanggung pihaknya.
"Artinya pelayanan kita tetap berjalan dengan baik, tanpa ada masalah," tegas Direktur.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) RL, Yusran Fauzi ST mengatakan bahwa, pada Senin (27/6) kemarin, pihaknya baru saja melaksanakan rapat secara virtual yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dimana dalam rapat tersebut membahas tentang persoalan izin operasional RSUD Curup.
"Kita baru saja gelar rapat virtual soal izin RSUD Curup," katanya.
Lanjut sekda, telah muncul kesepakatan jika Pemkab RL siap dan berupaya untuk melengkapi izin RSUD yang belum dimiliki kepada Pemkab Kepahiang.
Hanya saja ada perbedaan, dimana Pemkab Kepahiang memiliki peraturan daerah (Perda) retribusi dalam mengurus izin fasilitas umum yang salah satunya RSUD.
"Sedangkan di kita RL, untuk urus izin fasilitas umum itu tidak ada retribusinya. Sehingga memang hal itu perlu kita bahas lagi untuk biayanya," singkat Sekda.
Sumber: