Komisi I Minta Tuntaskan Izin RSUD Curup

Komisi I Minta Tuntaskan Izin RSUD Curup

DOK/CE Komisi I DPRD Kabupaten RL, Hidayattullah--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi I DPRD Kabupaten RL, Hidayattullah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) RL agar memprioritaskan perihal 2 izin RSUD Curup yang hingga saat ini belum dimiliki agar segera dituntaskan.

BACA JUGA: 2 Izin RSUD Curup Terkendala Biaya

"Karena bagi kita izin menjadi prioritas utama yang harus dituntaskan oleh Pemkab RL dan RSUD," kata Hidayattullah.

Menurutnya Pemkab RL harus fokus membackup RSUD Curup dalam proses penyelesaian izin yang belum pada Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA: Syarat Perizinan Operasional RSUD Curup, Agustus Deadline Terakhir !

"Intinya Pemkab jangan lepas tangan dan fokus pada persoalan izin RSUD yang memang harus cepat dituntaskan," ujarnya.

Sambungnya, kepada pihak manajemen RSUD juga harus pro aktif, baik dalam berkoordinasi dengan Pemkab RL maupun kepada Pemkab Kepahiang yang dimana tempat pengurusan izin tersebut.

"Artinya tidak hanya Pemkab RL saja yang kita minta aktif, tapi juga pihak manajemen RSUD agar dapat selalu menjalin komunikasi dengan kedua pemerintah," ucapnya.

BACA JUGA: RSUD Curup Sudah Kantongi 4 Izin

Ditambahkannya, sekali lagi dirinya mendorong Pemkab RL yang dalam hal ini sekda RL bisa mencarikan solusi terbaik, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk menuntaskan 2 izin RSUD Curup yang belum di Kepahiang.

Hidayattullah juga mengatakan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan izin RSUD, agar bisa duduk bekerjasama untuk membantu pihak RSUD dalam menyelesaikan proses perizinan.

BACA JUGA: Soal Izin RSUD II Jalur, Pemkab Kepahiang Kembali Surati Pemkab RL

Diberitakan sebelumnya, Direktur RSUD Curup, dr Rheyco Victoria Sp An menyebut, masih terdapat 2 izin lagi yang belum dimiliki oleh RSUD Curup.

Izin dimaksud antara lain, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin praktik.

Adapun sebab izin tersebut belum juga rampung dikarenakan pihaknya terkendala oleh biaya pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang yang mana dikenakan biaya retribusi. 

Sumber: