Buat NPWP Kini Bisa Lewat HP

Buat NPWP Kini Bisa Lewat HP

ARI/CE Aktifitas pelayanan di KPP Pratama Curup--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ada di 3 Kabupaten Rejang Lebong (RL) Kepahiang dan Lebong, dalam pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP), dimana pemohon hanya cukup mengoperasikan telepon seluler dari manapun sudah bisa membuat NPWP.

BACA JUGA : Admin Terduga Arisan Bodong Diamankan 

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Plt Kasi Pelayanan, Nur Habib, bagi orang pribadi yang hendak membuat NPWP saat ini cukup melakukan pendaftaran melalui online dengan mengakses link www.ereg.pajak.go.id.

"Sekarang untuk membuat NPWP sangat mudah, bisa kapan saja dan dimana saja," ucapnya.

Habib melanjutkan, namun berbeda halnya dengan badan/lembaga yang hendak membuat NPWP.

Jika badan KPP Pratama akan mengarahkan pembuatannya dilakukan secara langsung ke kantor, sebab ada dokumen khusus yang harus dilampirkan.

BACA JUGA : Out Control, Pelajar Tabrak Gerobak Siomay 

"Dokumen ini tidak bisa kalau di unggah melalui situs karenanya ukuran file nya terlalu besar, jadi lebih diarahkan datang langsung ke kantor," katanya.

Adapun persyaratan untuk membuat NPWP bagi orang pribadi, kata Habib, antara lain mengunggah foto KTP, KK, nomor telepon aktif, dan email aktif.

Sambungnya, foto bisa berupa file pdf dan bisa juga file jpeg.

BACA JUGA :  Bupati Diundang Raja Arab Saudi 

"Syaratnya sangat mudah dan umum," ucapnya.

Dijelaskannya, tata cara pembuatan NPWP online pertama buka halaman www.ereg.pajak.go.id, lalu pilih menu "Daftar Akun", masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar", selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pemohon akan melalui berbagai proses dan ikuti saja berdasarkan petunjuk, setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

BACA JUGA :  Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK 

"Untuk sementara pemohon akan diberikan kartu NPWP dalam bentuk digital. Tapi kalau yang bersangkutan butuh kartu fisiknya, bisa datang langsung ke KPP Pratama," tandasnya.

Sumber: