Curup Utara Siapkan 7 Nama Penjabat Kades
Camat Kecamatan Curup Utara Budiman S Pd I--
REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Sesuai dengan surat edaran (SE) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong (RL) Nomor 800 yang meminta desa untuk dapat mengusulkan calon penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) paling lambat 15 Juli mendatang.
BACA JUGA : Admin Terduga Arisan Bodong Diamankan
Menjadi catatan sendiri untuk 14 kecamatan yang berada di ruang lingkup Kabupaten Rejang Lebong dalam menyiapkan nama-nama calon Pjs nya.
BACA JUGA : Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK
Tidak terkecuali Kecamatan Curup Utara, dimana saat ini pihak kecamatan sudah menyiapkan sebanyak 7 nama yang akan diusulkan sebagai calon Pjs kades untuk 7 desa di kecamatan tersebut.
BACA JUGA : Korban Minta Itikad Baik BA
Sebagaimana disampaikan Camat Kecamatan Curup Utara Budiman S Pd I, dimana 7 nama yang sudah disiapkan oleh pihaknya tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Kantor Camat Curup Utara. Mulai dari Sekretaris Camat (Sekcam) hingga Kasi di kecamatan.
BACA JUGA : Viral! Kasus Investasi Bodong di Curup
"Sejauh ini kami sudah menyiapkan 7 nama ASN yang berasal dari kantor camat untuk diusulkan menjadi Pjs kades pada Agustus mendatang. Hanya saja nama-nama yang sudah kami siapkan tersebut masih bersifat sementara," ujarnya.
BACA JUGA : Rumah Pelaku Arisan Bodong Disegel
Dikatakan Budiman, menjelang 15 Juli mendatang pihaknya masih menunggu usulan bakal calon Pjs kades dari BPD, dari masing-masing desa untuk diverifikasi dan diusulkan kepada DPMD.
BACA JUGA : Duit Korban Arisan Bodong Terancam Tak Kembali
"Kami akan menunggu usulan-usulan nama Pjs kades sampai batas waktu yang ditentukan, apabila tidak ada usulan dari masing-masing BPD, kami akan mengusulkan 7 nama ASN kantor camat Curup Utara ini untuk menjabat Pjs kades," ucapnya.
BACA JUGA : Kasus Arisan Bodong Seret Tersangka Baru
Masih dikatakan Budiman, dari 7 nama yang sudah disiapkan tersebut bukan tanpa sebab, melainkan memang calon Pjs kades yang dianggap memenuhi persyaratan secara administrasi maupun pengalaman kerja pada bidang birokrasi ataupun pemerintahan.
BACA JUGA : Kasus Arisan Bodong, Korban Diminta Bersabar
"Yang jelas, usulan nama Pjs kades yang kami siapkan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2014 pasal 57 ayat 2," singkatnya.
Sumber: