Ingin Menjadi Peserta Jamkesda? Cek Syaratnya Dibawah Ini!

Ingin Menjadi Peserta Jamkesda? Cek Syaratnya Dibawah Ini!

Rephi Meido Satria --

Lanjutnya, bagi warga kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai penerima Jamkesda, bisa mendapatkan layanan tersebut dengan melengkapi beberapa persyaratan.

BACA JUGA :  1 Agustus, 36 Capaskibra RL Dikarantina 

Dimulai dari, surat keterangan warga kurang mampu dari pemerintah desa atau kelurahan yang diketahui pemerintah kecamatan setempat, fotokopi KTP, KK dan keterangan rawat inap dari yang disampaikan kepada Dinkes RL.

"Setelah lengkap, nanti akan dilakukan verifikasi. Jika tidak ada kendala akan segera kita akomodir," tandasnya. (CE)

 

Sumber: