Bapak Jualan Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

Bapak Jualan Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

DOK/CE Bapak Jualan Sabu Terancam 12 Tahun Penjara--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - YD (46) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah terancam lama menjadi warga binaan Lapas Kelas II Curup. Pasalnya, penyidik Satnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) menjerat YD dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.

"Dari pasal itu, pelaku terancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru SIK.

Selain terancam pidana, sebut Kasat pelaku juga terancam dengan denda minimal Rp 8 juta dan denda maksimal sebanyak Rp 8 miliar.

BACA JUGA :  Ancam Polisi, Wong Pagar Alam Diringkus! 

"Namun tentu, berapa hukuman yang akan diterima oleh pelaku itu nanti tergantung dari putusan pengadilan," sampainya.

Lanjut Kasat, dari hasil pengembangan yang dilakukan, jika pelaku ini mengambil barang tersebut dari bandar yang berada di Kecamatan Binduriang. Dimana saat ini, pihaknya tengah memburu pemasok barang haraman tersebut. 

BACA JUGA :  RL Banjir Durian, Jalan Macet! 

"Tentu ini, bakal terus kami kembangkan. Karena pelaku mengaku, jika barang itu didapat dari bandar yang saat ini identitas pelakunya sudah kami kantongi namanya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, YD (46) seorang bapak warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah pada Senin (1/8) sore YD diamankan Tim Macan Suban Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong.

BACA JUGA :  Pasca Dikunjungi Sandiaga Uno, Harapkan Adanya Pembangunan Infrastruktur 

YD diamankan bersama dengan 29 paket sabu saat di pinggir jalan Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Menariknya, pengakuan tersangka jika jualan sabu tersebut dilakukan untuk biaya kuliah sang anak yang diketahui tengah kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten RL. 

Sumber: