Terkendala Pergantian Kades, 65 Desa Belum Ajukan DD Tahap II
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP M Si --
REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Akibat terkendala dengan adanya pelaksanaan pergantian kades tahun 2022 ini. Sebanyak 65 dari 122 desa di Kabupaten REJANG LEBONG belum menyerahkan pengajuan pemberkasan pencairan Dana Desa (DD) tahap II.
BACA JUGA : Penyaluran PKH Tahap III Diawasi Polisi
Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi melalui Kasi Sub Koordinasi Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa Desi Musdalifah, dari 122 desa di Kabupaten RL, sejauh ini baru 57 desa yang sudah mengajukan pemberkasan pencairan DD, dan 65 desa lainnya tersebut belum ada yang meyerahkan pemberkasan.
BACA JUGA : Bejat!! Bocah 9 Tahun Digagahi Ayah Kandung
"Dari data yang terhimpun, memang baru 57 desa yang sudah mengajukan berkas pencairan DD. Sementara untuk 65 lainnya hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk mengajukan berkas pencairan, dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya adalah masih sibuk dengan proses persiapan pelaksanaan pergantian kades," ujarnya.
BACA JUGA : Alasan Terlanjur Sakit Hati, Nenek Annisa Kekeh Tak Mau Buka Pagar
Adapun 57 desa yang sudah mengajukan berkas pencairan sambung Desi, antara lain Desa Warung Pojok, Air Rusa, Talang belitar, Air Apo, Kampung Jeruk, Sukarami, Simpang Beliti, Jabi, Apur, Tanjung Heran, Air Nau, Pengambang, Lawang Agung, Lubuk Alai, Batu Panco, Tasik Malaya, Kepala Curup, Kali Padang, Air Meles Atas, Merantau, Cahaya Negeri, Tanjung Aur, Balai Butar, Taktoi, Taba Tinggi, Bangun jaya, Tebat Tenong Luar, Dataran Tapus, Air Kati, Suka Merindu, Perinag, Air Meles Bawah, Sindang Jati, Bandung Marga, Pal VII, Pal VIII, Derati, Durian Mas, Taba Anyr, Sumberejo, Pal 100, Babakan Baru, Muara Telita, Pelalo, Lubuk Mumpo, Tanjuung Gelang, Bukit Batu, Seguring, Taba Padang, Tebat Pulau, Barumanis, Tanjung Agung, Karang Pinang, Sentral, Tebat Tenong Dalam, Air Munduh, dan juga Desa Purwodadi.
BACA JUGA : Nenek 80 Tahun di Dusun Sawah Nyaris Terpanggang
"Selain nama desa yang disebut diatas, itu semuanya belum ada yang menyerahkan pengajuan berkas DD tahap II," ucap Desi.
Masih dikatakan Desi, terlepas dari alasan terkendala dengan pelaksanaan pergantian kades yang dilakasanakan, pihaknya meminta agar 65 desa yang belum menyerahkan pengajuan berkas pencairan DD tahap II secepatnya menyerahkan pemberkasan kepada pihak PMD.
BACA JUGA : Pasca Terbakar, Fasilitas Panjat Tebing Segera Diperbaiki
Mengingat waktu yang diberikan pihak KPPN untuk proses pencairan selambat-lambatnya tanggal 23 Agustus 2022 mendatang.
"Kami berikan waktu kepada pihak desa yang belum menyerahkan berkas pencairan hingga awal pekan ketiga di Bulan Agustus ini. Karena waktu yang ada saat ini sudah sangat mepet," sampainya.
BACA JUGA : 79 Desa Belum Cairkan DD Tahap II
Lebih lanjut dikatakan Desi, pihaknya juga akan meminta tambahan waktu kepada pihak KPPN untuk proses pencairan agar dimundurkan lagi.
Dengan pertimbangan saat ini pihak desa yang bersangkutan sedang dalam proses pemberkasan, pasca melaksanakan kegiatan Sertijab Pjs kades bagi desa yang melakukan pergantian kades.
BACA JUGA : Jalan Kartini dan Jalan RRC Jadi Prioritas 2023
"Yang jelas kami upayakan, sebelum tanggal 23 Agustus semua desa sudah menyerahkan berkas pengajuan pencairan DD pada tahap II ini," singkatnya.
Sumber: