Komisi IV Soroti Mutasi Kepsek di RL
Sefty Yuslinah S Sos MAP--
CURUP,CURUPEKSPRESS.COM - Terkait protes para kepala sekolah (Kepsek) di Rejang Lebong yang terkena mutasi beberapa waktu lalu. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari pihak komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA : Pasca Mutasi, 2 Kepsek Protes
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah SSos MAP, jika dirinya sangat menyayangkan pelaksanaan mutasi kepsek yang dilaksankan pada Jumat (11/8) lalu, tidak mengikuti prosedur yang ada.
BACA JUGA: Pasca PPDB, 4 Kepala SMA/SMK Dirolling
Dimana pada kegiatan mutasi yang diadakan secara virtual tersebut, tidak diketahui oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti Gubernur, Kadis Dikbud Provinsi dan juga Kepala Cabdin Provinsi.
Hal ini sebagaimana diketahuinya melalui pemberitaan yang beredar di media cetak maupun online.
BACA JUGA : Gedung Dewan di Dekorasi Merah Putih
"Jika benar pelaksanaan mutasi kepsek di RL tidak diketahui oleh pihak-pihak yang berwenang seperti Gubernur, Dikbud Provinsi, dan juga Cabdin Provinsi, maka bisa dianggap pelaksanaan mutasi tersebut menyalahi aturan. Terlebih lagi sesuai Permendikbud Nomor 40 tahun 2020, aturan pelaksanaan mutasi sudah tertera sangat jelas. Jadi kami sangat menyayangkan jika memang benar pelaksanaan mutasi tersebut tidak dijalankan secara prosedural," ujar Sefty.
BACA JUGA : Tim Visitasi Verifikasi SIO RSUD Curup, Siap Ikuti Mekanisme yang Berlaku
Menurutnya menyikapi hal ini, ada baiknya pelaksanaan mutasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu tersebut dapat dikaji ulang dan pertimbangkan secara matang.
Serta dirinya berharap, agar sama seperti persoalan PPDB jalur zonasi beberapa waktu lalu, mutasi untuk kepsek juga harus dibuatkan peraturan gubernur (Pergub).
BACA JUGA : Ayo Ikuti Lomba Foto di Puncak Bukit Kaba!
Yang berisikan ada aturan yang menegaskan pelaksanaan mutasi harus diadakan minimal beberapa tahun sekali. Karena jika masa jabatan kepsek baru sebentar, kepsek yang bersangkutan masih dalam proses perbaikan untuk meningkatkan sekolah yang dipimpinnya agar lebih baik lagi.
"Sudah seharusnya yang namanya mutasi ini jangan dibuat semaunya, karena kita memiliki Permendikbud yang mengatur persoalan pendidikan ini. Jadi tidak bisa di campu adukan dengan persoalan lainnya, terlebih lagi persoalan pribadi," tegasnya.
BACA JUGA : Gaji Pegawai Sebabkan Defisit Anggaran
Terpisah disampaikan Sekretaris Bidang Advokasi Pembelaan Guru PGRI Provinsi Bengkulu, Mirliani MPd jika berkenaan dengan pelaksanaan mutasi kepsek yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Dirinya menilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Hal itu dikarenakan, pihak pelaksana mutasi yang dijalankan tidak melibatkan beberapa pihak yang berwenang seperti Dikbud Provinsi dan juga Cabdin Provinsi.
BACA JUGA : Jasad Sopir Truk Terjun ke Jurang Ditemukan!
Ditambah lagi, pelaksanaan mutasi yang dilakukan tidak mengikuti proses yang ada, karena sebelum pelaksanaan mutasi terlebih dahulu harus ada tim penilaian kinerja kepsek.
Dimana secara aturan dan susunannya, kinerja kepsek harus diawasi oleh tim pengawas, untuk ditindaklanjuti ke Cabdin, dan juga Dikbud Provinsi.
"Terbukti, jika saya mendengar dari semua pihak yang terlibat, proses pelaksanaan mutasi 4 kepsek yang dilaksanakan tidak secara prosedural. Sehingga wajar saja jika menuai protes dan kontoversi dari berbagai pihak," ujarnya.
BACA JUGA : SDN 02 Merigi, Akreditasi Sekolah Diharapkan Meningkat
Dikatakan Mirliani, dengan tidak menjalankan mutasi secara aturan dan prosedur, dapat membuat kepsek yang dimutasi tersebut berpikir ada oknum yang terlibat dalam permainan mutasi ini.
Karena yang bersangkutan merasa terzolimi dengan adanya kegiatan mutasi yang tidak dilakukan secara prosedur, dan memungkinkan mutasi ini terjadi karena alasan suka dan tidak suka.
"Yang namanya aturan, harusnya bisa dijalankan secara prosedur, apalagi dalam dunia pendidikan. Karena jika tidak dijalankan, dan berdasarkan unsur suka dan tidak suka, pendidikan yang ada tidak akan berkembang," terangnya.
Masih dikatakannya, untuk memajukan pendidikan di RL, ada baiknya proses mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu dapat dikaji dan dipertimbangkan ulang.
Jangan sampai karena tidak memiliki alasan yang jelas, pelaksanaan mutasi akan menjadi bumerang sendiri untuk pendidikan di RL kedepannya.
"Tolong dikaji ulang pelaksanaan mutasi ini. Dan selaku advokasi pembelaan guru PGRI Provinsi, saya harapkan hal seperti ini dapat diusut secara tuntas. Siapa tau memang benar adanya oknum yang terlibat dalam permainan mutasi ini. Karena kalau tidak diusut tuntas, takutnya hal seperti ini akan terus terulang lagi," sampainya.
Sementara itu saat dikonfirmasi CE melaui via chat, Kepala Cabdin Wilayah II Curup Inne Kristanti SP MSi mengatakan, jika saat ini dirinya belum bisa memberikan komen apapun terkait pelaksanaan mutasi beberapa waktu lalu.
"Mohon maaf, terkait dengan kegiatan mutasi kemarin, saya belum bisa memberikan komentar apa pun, jadi mohon dipahami untuk hal ini," singkat Inne.
Sumber: