Selain Belum Dilengkapi Fasilitas Pengelolaan Limbah,Puskesmas RP Belum Kantongi Izin Operasional

Selain Belum Dilengkapi Fasilitas Pengelolaan Limbah,Puskesmas RP Belum Kantongi Izin Operasional

Adit/CE Gedung baru Puskesmas Rimbo Pengadang--

LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Selain diduga belum memiliki fasilitas tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ternyata Puskesmas Rimbo Pengadang (RP) Kecamatan Rimbo Pengadang, diketahui juga belum mengantongi izin operasional.

BACA JUGA:RSUD Curup Selesai Jalani Pemeriksaan, Rheyco: Kami Tinggal Tunggu SIO Diterbitkan

BACA JUGA:Upaya Meminimalisir Penyebaran DBD, Gencar Lakukan Gotong Royong di Lokus Sarang Nyamuk

Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Perizinan, DPMPTSP Lebong, Kurniadi SE dikonfirmasi kemarin. 

"Sejauh ini belum ada berkas permohonan yang kami terima terkait dengan permohonan izin operasional Puskesmas RP," ungkap Kurniadi. 

Dia menjelaskan, bahwa untuk penerbitan izin operasional Puskesmas sendiri, salah satu syarat adalah dokumen lingkungan, kemudian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA:Duh.. Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri Dianggurin, Ikhwan: Terkendala Verifikasi Pin

BACA JUGA:E-Statistik Siap Diluncurkan, Informasi Lengkap Terkait Pemerintahan di Kepahiang

Artinya, setiap Puskesmas yang merelaisasi pembangunan gedung baru, wajib kembali mengajukan dokumen lingkungan untuk penerbitan izin operasionalnya.

"Jika gedung Puskesmas itu dibangun baru dan lokasi pendirian bangunannya juga berpindah lokasi. Otomatis dokumen lingkungannya juga berubah, maka Puskesmas yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kembali untuk penerbitan izin yang baru," jelasnya.

 BACA JUGA:Ditetapkan Jadi DPO, Otak Pembobol Sekretariat KKN Diminta Serahkan Diri

BACA JUGA:Ruko Warga Batu Bandung Terbakar, Kerugian Capai 500 Juta

Dengan demikian dirinya mengharapkan, pihak Dinkes Lebong dapat segera mengajukan dokumen lingkungan yang baru ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong, selanjutnya barulah mengajukan permohonan penerbitan izin operasional Puskesmas yang baru dapat disampaikan pada pihaknya.

"Kami berharap pihak Dinkes dapat segera berkoordinasi dengan pihak DLH, terkait kajian lingkungan. Apalagi mengingat letak lokasi bangunannya yang sudah berpindah tempat," pungkasnya. 

BACA JUGA:Panjat Pinang Masih Jadi Lomba Favorit Kemerdekaan

BACA JUGA:Proses Sertifikasi Lahan Aset Kabupaten Kepahiang, Pengukuran 15 Lahan Tuntas

Sementara itu, berdasarkan data DPMPTSP izin operasional Puskesmas Rimbo Pengadang terakhir diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2021, yang berlokasi di kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, Nomor: 440/06/DPMPTSP-04/2021. 

Sumber: