Urus NIB Tidak Sampai Berjam-jam, Afni: Asal Syarat Lengkap
DOK/CE Aktivitas pelayanan pengurusan izin di Kantor DPMPTSP RL. --
CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong menyebut jika dalam proses pengurusan nomor izin berusaha (NIB) sangat mudah dan cepat. Dimana pemohon tidak perlu menunggu lama hingga berjam-jam bahkan berhari-hari.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten RL, Afni Sardi.
"Urus NIB sekarang tidak lama, paling hanya beberapa menit pemohon bisa dapatkan NIB itu," sampainya..
Dengan catatan lanjutnya, dokumen persyaratan yang diperlukan oleh aplikasi tempat penginputan data sudah lengkap dan memenuhi syarat. Maka pada saat itu juga NIB bisa langsung diterbitkan.
BACA JUGA:Antisipasi Penularan DBD, Rescue Perindo Gelar Fogging
BACA JUGA:Usai Ikuti Sertijab, Wardoyo: Mutasi Tetap Salahi Aturan
"Kalau memang seluruh persyaratan yang dibutuhkan lengkap, kenapa harus lama, langsung bisa diterbitkan NIB nya," ucap Afni
Afni menjelaskan, namun ada perbedaan pengurusan NIB antara usaha mandiri dengan perseroan terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Dimana kalau PT dan CV membutuhkan izin rekomendasi tata ruang dan izin lingkungan yang hanya bisa dikeluarkan oleh instansi terkait.
Sambungnya, sedangkan usaha mandiri seperti warung manisan tidak memerlukan kedua syarat tersebut, melainkan syarat administrasi pada umumnya.
"Perbedaan itu yang mungkin perlu untuk diketahui oleh masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Hasil Penilaian LHP Gelombang II, 6 Desa Tersandung Kasus Pajak
BACA JUGA:SDIT Semarak Perkenalkan Ekskul Taekwondo
Masih dikatakannya, sejak Januari sampai dengan Juli lalu, pihaknya telah menerbitkan NIB setidaknya sebanyak 83 izin. Adapun jenis usaha yang telah menerima NIB itu diantaranya, seperti usaha warung manisan, minimarket, perdagangan eceran gas, apotek, pendirian PAUD, industri pakaian, industri roti, industri pengolahan kopi, rumah makan, reparasi mobil, bengkel dan lain sebagainya.
"Untuk bulan Agustus karena masih berjalan jadi datanya belum bisa direkap," kata Afni.
Menurutnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang telah memiliki legalitas berupa NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Dengan mempunyai NIB, maka para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum.
Sumber: