BKPSDM Lakukan Pendataan THL
NICKO/CE Tampak THL yang ingin meminta legalisir di BKPSDM--
REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Sesuai dengan surat perintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI beberapa waktu lalu.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong sudah mulai melakukan pendataan awal untuk tenaga harian lepas (THL) atau tenaga non ASN yang berada di ruang lingkup wilayah Kabupaten RL.
Dimana pihak BKPSDM memberikan waktu sampai tanggal 2 September mendatang, untuk masing-masing OPD menyerahkan berkas pendataan awal semua THL yang bekerja di OPD tersebut.
BACA JUGA: Ini Penyebab Antrian Panjang Solar,16 Ton Dikonsumsi 3 Daerah
BACA JUGA:Gubernur Bagikan CSR 1.000 Kartu BPJamsostek
"Sejauh ini kami masih melakukan pendataan awal para THL pada setiap OPD di RL. Dimana selain sebagai salah satu persyaratan awal agar THL bisa mengikuti tes PPPK kedepannya. Pendataan awal ini dilakukan untuk mengetahui komposisi dan kebutuhan tenaga non asn di Indonesia," ujar Kepala BKPSDM RL M Andhy Afrianto SE melalui Kabid Pengadaan Pegawai dan Pengadaan Karir Dheny Rizkiansyah.
Dikatakan Dheny, sejauh ini di Kantor BKPSDM, masih banyak para THL dari setiap OPD yang datang untuk melakukan legalisir SK.
Dimana sembari membuka pelayanan untuk melakukan legalisir SK, pihak BKPSDM tinggal menunggu OPD yang bersangkutan menyerahkan semua pemberkasan THL nya kepada pihak BKPSDM.
"Sesuai dengan ketetapan, kami masih menunggu masing-masing OPD untuk menyerahkan data THL sampai tanggal 2 September besok. Untuk itu diharapkan semua OPD bergerak cepat dalam melakukan pendataan tersebut. Karena kami akan mulai melakukan penginputan data untuk direkap dan diserahkan melalui aplikasi BKN RI dan juga Kemenpan RB RI," sampainya.
BACA JUGA:Waspada! Bencana Alam Mengancam
BACA JUGA:Rizon Gumanti Jabat Sekretaris KPU Kepahiang, KPU RL Gelar Acara Pelepasan
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masing-masing THL yang melakukan pendataan awal, sambung Dheny.
Wajib bekerja aktif sampai dengan saat ini, dan per 31 Desember 2021 kemarin, masa kerjanya sudah memasuki 1 tahun.
Dimana hal itu dibuktikan dengan daftar pembayaran gaji yang diberikan melalui APBD, dengan melampirkan SMPM, SP2D, dan bukti tanda terima.
Melampirkan KTP,KK, Ijazah, serta usianya minimal 20 tahun maksimal 56 tahun.
"Yang jelas untuk pendataan awal ini, para THL yang melakukan pendataan awal wajib melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Mengingat pendataan awal ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat mengikuti tes PPPK yang akan dilaksanakan kedepannya nanti," singkat Dheny.
Sumber: