Jaksa Telusuri Aliran Dana Korupsi Mantan Kades Lubuk Tanjung
saat ini jaksa sedang menelusuri kemana aliran dana korupsi yang dilakukan kades lubuk tanjung--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pasca menetapkan SA (42) selaku mantan Kades Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) sebagai tersangka.
Saat ini Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong tengah menelusuri aliran dana korupsi terhadap dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) setempat tahun anggaran 2021.
Pasalnya, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut mencapai Rp 530 juta.
Kajari RL Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH mengatakan meskipun dalam pengakuan tersangka, uang hasil korupsi itu digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang judi.
BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Tunjung Ditahan Jaksa, Korupsi Jalan Rabat Beton
BACA JUGA:Untuk Lengkapi Berkas Pendataan PPPK, Diduga Ada Permintaan Uang
Namun sebut Arya, tidak menutup kemungkinan uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kegunaan lainnya.
"Makanya, hingga saat ini kami terus melakukan pemeriksaan secara kontinyu. Termasuk memeriksa tersangka hari ini (kemarin, red) guna menelusuri aliran dana yang dikorupsi oleh tersangka. Meskipun pengakuan tersangka, saat ini masih seputar hutang judi," ujarnya.
Menurut Arya, Mantan Kasi Intel Kejari Kepahiang ini jika sampai saat ini, setidaknya kurang lebih sudah ada 30 saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk perangkat desa sendiri.
Lanjut Arya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan untuk saat ini, orang yang paling bertanggungjawab atas penyelewengan dana tersebut adalah mantan Kades tersebut.
BACA JUGA:Sungai Meluap, Jembatan Putus!
BACA JUGA:Oktober, Pemenang ADWI Ditetapkan
"Untuk tersangka sendiri mengaku, jika dia sendiri yang menggunakan uang tersebut. Bahkan uang DD tersebut dikuasai atau dipegang oleh tersangka setelah dicairkan," sampainya.
Sementara itu, kata Arya jika pihaknya tetap mengupayakan adanya pemulihan kerugian keuangan negara termasuk menelusuri aset-aset mantan Kades tersebut.
"Kalau itu tetap, nanti juga akan kita masukkan dalam materi pemeriksaan," katanya.
Sumber: