Buron Satu Tahun, Pelaku Pencabulan Diringkus

Buron Satu Tahun, Pelaku Pencabulan Diringkus

Ist/CE Pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polres Lebong --

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lebong, selama lebih 1 tahun.

Buronan kasus tinda pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi pada 19 April 2021 lalu berinisial  MU (37) warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Lebong, akhirnya berhasil dijebloskan kedalam Sel Tahanan Mapolres Lebong.

Setelah MU  berhasil diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong Kamis, 1 September dikediamannya Desa Bungin.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pencabulan Belum Tersangka, Pelaku Sempat Ungkapkan Perasaan Cinta

BACA JUGA:Waduh! Sopir Angkot Cabuli Gadis Disabilitas

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu, Alexander SE yang dikonfirmasi membenarkan.

Pihaknya telah berhasil mengamankan 1 orang buronan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Rl Nomorl Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU Rl Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami mendapatkan Tsk, yang sudah lebih satu tahun kami cari pada saat itu berada di rumahnya Desa Bungin. Informasi ini langsungsung kami tindak lanjuti, Unit PPA dan Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP. Benar saja saat kami tiba Tsk sedang berada diu rumahnya dan langsung kami amankan untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang sudah Tsk lakukan pada tahun 2021 lalu," terang Kasat.

Sambung Kasat, saat ini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Cabuli Pacar 7 Kali, Pemuda Lebong Utara Diciduk Polisi

BACA JUGA:DP3AP2KB Dampingi Korban Pencabulan

Disampaikan Kasat, kronologis  kejadian ini terjadi pada 19 April 2021 lalu sekira pukul 14.00 WIB dikawasan Sabo Kecamatan Bingin Kuning.

Berawal korban di ajak pergi oleh kakak perempuannya dan dan beberapa temannya yang lain  ke sebuah tempat yang berada dikawasan Sabo dengan niat untuk jalan jalan.

Namun sesampainya di lokasi, ternyata pelaku MU yang merupakan orang tua tiri dari teman laki-laki kakak korban sudah lebih dahulu berada di lokasi tersebut.

Korban yang saat kejadian itu masih berusia 14 tahun, dengan modus mengajak korban berbelanja, Tsk MU berhasil mencabuli korban dengan cara memasukkan jarinya ke kelamin korban.

BACA JUGA:ABG Tepergok Ingin Berbuat Cabul

BACA JUGA:Dua Bocah Jadi Korban Cabul Oknum Guru Honor

Meski sempat memdapatkan penolakan korban, Tsk yang sudah kerasukan "Jin Kanjai" tetap berusaha memaksa.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kembali mengantar korban kelokasi semula, Namun korban yang merasa kesakitan pada alat klaminnya terus menangis dan melaporkan apa yang dialaminya kepada keluarganya. Hingga keluarga korban membuat laporan polisi ke Mapolres Lebong.

"Saat ini Tsk sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya," singkat Kasat.

Sumber: