2 Hari, 2 Kasus Narkoba Terungkap
HABIBI/CE Kapolres AKBP Tonny Kurniawan SIK saat memimpin press release ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Jumat (9/9) kemarin--
CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Polres Rejang Lebong bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba.
Terbaru, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 pelaku dari kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha Anggreani Ginting mengatakan 2 kasus narkoba yang berhasil diungkap.
Untuk kasus pertama, diungkap oleh Satnarkoba Polres RL diback Polsek Kota Padang.
BACA JUGA:SDUA Rejang Lebong Berikan Beasiswa Kepada 40 Siswa Berprestasi
BACA JUGA:SDN 21 Rejang Lebong, Ajarkan Siswa Menabung
"Untuk pelaku yang diamankan Satnarkoba ini yakni AR (39) warga Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang. Kemudian untuk ungkap kasus narkoba kedua dilakukan Polsek Bengko dibackup Satnarkoba dengan pelaku yang diamankan, yakni GR (20) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi," ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru STrK MH mengatakan untuk AR diamankan pada Rabu (7/9) pukul 21.00 WIB di kediamannya.
Dimana dari hasil penggeledahan yang dilakukan, pihaknya menemukan 8 paket kecil sabu dan 1 paket sedang sabu dengan berat keseluruhan setelah dilakukan penimbangan beratnya mencapai 2,50 gram.
"Selain BB, sabu kami juga mengamankan uang senilai Rp 1,031 juta. Untuk pelaku ini, kami duga merupakan pemain lama dan peran dari yang bersangkutan ini sebagai pengedar. Terhadap AR saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut," sampainya.
BACA JUGA:Takziah Hingga Malam ke-7
BACA JUGA:Soal Kadis DLH di Non Job, Ini Kata Sekda
Sedangkan untuk ungkap kasus narkoba yang kedua yang berhasil diungkap oleh Polsek Bengko, yakni GR diamankan pada Kamis (8/9) siang pukul 14.00 WIB.
Pelaku GR diamankan di jalan yang diduga GR tengah membawa barang haram tersebut.
"Dari tangan pelaku GR ini, Polsek Bengko berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, kotak rokok dan juga HP. Untuk pelaku GR ini, perannya sebagai kurir dan pelaku ini merupakan pemain baru. Meskipun demikian, saat ini kami terus melakukan pendalaman," katanya.
Terhadap kedua pelaku narkoba yang diamankan, sebut Kasat keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU 35 nomor 2009 tentang tindak pidana narkotika.
BACA JUGA:Polisi Amankan 9,8 Kubik Kayu
"Hukumannya minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Sumber: