Usut Jaringan Peredaran Sabu, Polisi Kejar Pemasok

Usut Jaringan Peredaran Sabu, Polisi Kejar Pemasok

DOK/CE Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru STrk MH. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah mengamankan AR (39) warga Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang.

Saat ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong tengah memburu pemasok sabu yang belakangan diketahui berinisial R dari daerah Kecamatan Binduriang.

Dikatakan Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru STrK MH bahwa hal tersebut guna mengusut jaringan peredaran narkoba yang dilakukan oleh AR. 

"AR ini pemain lama, makanya kami memburu bandar atau pemasok dari barang haram tersebut. Ini kami lakukan, untuk mengusut jaringan peredaran narkoba ini," ujar Kasat. 

BACA JUGA: Mantan Kades Bawa 1 Kantong Sabu

BACA JUGA:Pemasok Sabu ke Mantan Kades Diburu

Apalagi sebut Kasat, barang bukti (BB) yang diamankan dari tsk AR cukup banyak yakni 8 paket kecil dan 1 paket sedang sabu, kemudian uang tunai nilainya mencapai Rp 1,031 juta yang diduga hasil dari peredaran sabu tersebut. 

"Ini terus kami kembangkan, yang bersangkutan ini kami klasifikasi kan sebagai pengedar. Terkait peredarannya, menyasar kepada siapa saja, itupun masih kami dalami," sampainya. 

Lanjut Kasat, terkait dengan banyaknya pengungkapan kasus narkoba belakangan ini sebagai bukti komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba.

Hal ini juga sebagai atensi dari pimpinan langsung untuk diberantas keberadaannya. 

BACA JUGA:3 Minggu Bisnis Sabu, Buruh Dibekuk

BACA JUGA:Kurir Ditangkap, Bandar Sabu Kabur

"Oleh karena itu, kami juga berharap ada peran serta masyarakat dalam menekan kasus narkoba di Kabupaten Rejang Lebong yakni dengan memberikan informasi kepada kami (polisi, red). Kami pastikan, selagi laporan itu dapat dipertanggungjawabkan, pasti kami tindaklanjuti," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Rejang Lebong (RL) bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba.

Terbaru, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

Salah satunya, ungkap kasus tindak pidana narkoba di Kecamatan Kota Padang dengan mengamankan AR warga Desa Lubuk Mumpo karena menjadi pengedar kasus sabu tersebut.

AR diamankan di rumahnya pada Rabu 7 September pukul 21.00 WIB.

Sumber: