Mantan Kades Bawa 1 Kantong Sabu

 Mantan Kades Bawa 1 Kantong Sabu

HABIBI/CE Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru STrk MH saat melakukan press release ungkap kasus tindak pidana narkoba di Mapolres RL, Senin (5/9).--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM- AS (45) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang tak berkutik saat diamankan Polsek Sindang Kelingi.

 Ini setelah AS yang belakangan diketahui merupakan Mantan Kades di Kepahiang kedapatan membawa 9,14 gram sabu saat melintas di depan Polsek Sindang Kelingi pada Sabtu 3 September 2022 pukul 11.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cream Nopol BD 2983 GI.

BACA JUGA:Soal Permasalahan Mutasi, Wardoyo Pertanyakan Tindak Lanjut Komisi IV

BACA JUGA:KNPI RL Turut Berduka

 Kapolres Rejang Lebong (RL), AKBP Tonny Kurniawan SIK dalam press releasenya, Senin 5 September 2022 mengatakan penangkapan terhadap AS bermula saat Petugas Polsek Sindang Kelingi mendapat informasi bahwa akan adanya warga yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Kecamatan Binduriang. 

"Dari informasi itulah, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas mencurigai adanya warga yang diduga tengah membawa sabu dan petugas langsung menghadang pelaku di depan Mapolsek Sindang Kelingi. Benar saja, pelaku didapati membawa sabu yang diletakkan di kantong jaketnya," ujar Kapolres.

Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru STrk MH bahwa untuk berat sabu yang dibawa oleh AS, setelah dilakukan penimbangan jumlahnya 9,14 gram atau nyaris 10 gram. 

BACA JUGA:BBM Naik, SPBU Dijaga Ketat Polisi

BACA JUGA:Innalillahi... Putra Bupati RL Tutup Usia

"Jika dikalkulasikan, beratnya ini nyaris 1 kantong. Dengan berat demikian, jika diuangkan jumlahnya mencapai Rp 15 juta," sampainya. 

Sementara itu, kata Kasat jika penyidikan kasus narkoba tersebut saat ini sudah dilimpahkan penyidikan dari Polsek Sindang Kelingi ke Satnarkoba Polres RL. Dimana dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari UJK warga asal Kecamatan Binduriang dan saat ini dalam pengejaran petugas. 

"Untuk pemeriksaan tes urine, pelaku positif menggunakan narkoba. Sedangkan untuk status daripada tersangka saat ini, masih kami dalami karena pelaku sejauh ini, mengaku jika barang tersebut dipakai sendiri," katanya. 

BACA JUGA:Buron 1 Tahun, TSK Begal Ambulans Dilumpuhkan

Atas perbuatannya itu, karena BB-nya lebih dari 5 gram sebut Kasat pelaku AS dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.

 "Dalam pasal tersebut, pelaku sendiri terancam penjara paling singkat minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Atau dengan minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar," tandasnya.

Sumber: