Bupati Pastikan 2023 Tidak Ada Kenaikan Gaji

Bupati Pastikan 2023 Tidak Ada Kenaikan Gaji

NICKO/CE Bupati RL saat menyerahkan SK kepada Ketua FK-BPD RL. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Berkenaan dengan adanya permintaan kenaikan gaji yang diusulkan forum komunikasi badan permusyawaratan desa (FK-BPD) Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu.

Bupati RL Drs H Syamsul Effendi MM menegaskan, bahwa hingga tahun 2023 mendatang. Dipastikan tidak ada kenaikan gaji terhadap usulan yang usulkan pihak FK-BPD tersebut.

Hal sebagaimana disampaikan bupati usai mengukuhkan dan melantik secara resmi sebanyak 706 BPD RL di GOR Curup pada Senin (12/9) kemarin.

BACA JUGA:Ratusan Massa PKS Tolak Kenaikan BBM

BACA JUGA:Harga Sayuran Mendadak Anjlok, Petani Dipastikan Merugi

"Sudah kami pastikan dari 10 persen anggaran dana desa (ADD) yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang tersedia tidak mencukupi untuk penambahan gaji BPD. Karena anggaran 10 persen tersebut sudah ditetapkan pada tahun ini peruntukkannya untuk apa. Jadi untuk penambahan gaji BPD rasanya belum memungkinkan. Namun jika memang mau ada penambahan, maka harus terlebih dahulu diajukan dengan pemerintah pusat," ujarnya.

Selain itu dikatakan bupati, di tahun 2023 juga dipastikan tidak bisa direalisasikan, karena tahun depan akan dilakukan kembali recofusing lanjutan.

Jadi dari APBD yang tersedia, belum bisa di anggar kan untuk penambahan gaji BPD. Terlebih lagi semuanya sudah dimasukkan dan ditetapkan pada Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

BACA JUGA:Soal Permasalahan Mutasi, Wardoyo Ngaku Dihubungi Gubernur?

BACA JUGA:Cairr... BLT Subsidi BBM Wilayah Lebong Mulai Disalurkan

"Kami dari pemerintah kabupaten (Pemkab) RL, akan terus mengupayakan agar permintaan FK-BPD ini bisa direalisasikan nanti. Tapi kami tidak bisa janji kapan waktunya. Entah itu tahun 2024, maupun seterusnya," ucap bupati.

Masih dikatakan bupati, dikarenakan FK-BPD ini sudah menjadi forum. Maka dirinya juga menganjurkan agar PK-BPD juga dapat melakukan pengusulan ataupun aspirasi kepada pemerintah pusat berkenaan dengan permohonan kenaikan gaji tersebut.

Dimana menurut bupati, melalui hal tersebut, mekanisme lah yang akan berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Karena FK-BPD ini sudah menjadi forum. Artinya secara legalitas sudah diakui oleh pemerintah pusat. Tinggal bagaimana kiprah mereka, untuk melakukan berbagai macam upaya, seperti usulan dan aspirasi langsung kepada pemerintah pusat," sampai bupati.

BACA JUGA:Dampak BBM, Harga Migor dan Telur Naik

BACA JUGA:Timbun Ratusan Liter BBM Subsidi, 3 Warga Kepahiang Diamankan

Selain itu bupati juga menyarankan, untuk saat ini BPD dapat memaksimalkan potensi-potensi yang ada di desanya.

Seperti potensi wisata, kuliner, dan juga potensi-potensi lainnya. Hal itu dikarenakan pihak BPD memiliki hak untuk melakukan kerjasama dengan yang memiliki potensi-potensi tersebut melalui peraturan desa (Perdes).

"Yang jelas perdes yang dibuat, berdasarkan dengan kepentingan desa. Karena BPD bisa mendapatkan penghasilan lain secara resmi, selain dari gaji pokok mereka sebagai BPD. Untuk itu kami berharap, pihak BPD dengan desa mengadakan musyawarah berkenaan dengan hal tersebut. Untuk membahas berapa persen yang harus disisihkan untuk khas desa, atau berapa persen juga yang bisa digunakan untuk kepentingan BPD dari potensi yang dimiliki desa. Itu tergantung dengan pihak desa yang bersangkutan," tandasnya. 

Sumber: