Disperindag Usulkan 3.927 UMKM Terima BPUM
DOK/CE Salah seorang pelaku UMKM saat menyerahkan berkas usulan BPUM--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Lebong, baru saja mengakhiri pendaftaran usulan penerima bantuan presiden (Banpres) program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp. 1,5 juta untuk pelaku usaha mikro kecil dan menenggah (UMKM).
Disampaikan Kabid Perdagangan, DisperindagKop UKM Lebong, Arnaldi Sucipto ST ME, tercatan sampai dengan akhir penerimaan usulan, pihaknya menerima sebanyak 3.927 pelaku UMKM, yang telah melengkapi berkas untuk pihanya sampaikan pada Kementerian terkait.
Disebutkannya Pendataan tersebut berdasarkan Surat Kementerian Koperasi nomor B-727/UM.00.01.00/VI/2022, yang meminta setiap daerah di Indonesia termasuk Lebong untuk mengusulkan usulan UMKM yang akan menerima BPUM 2022.
BACA JUGA:Giliran Pejabat DPMD Dipanggil Penyidik, Dugaan Penyelewengan BLT DD Tabeak Kauk
BACA JUGA:Kuota Jamkesda Tersisa 952 Jiwa
"Hasil pendataan yang baru ini hanya ada 621 pelaku UMKM yang menyampaikan berkas persyaratan penerima BPUM tahun 2022, walau ini sudah kami sosialisasikan melalui Desa kelurahan masing-masing. Tapi usulan yang kami ajukan hingga sampai ke Pusat adanya sebanyak 3.927 UMKM, ini setelah kami tambahkan dengan usulan pemerima BPUM tahun-tahun sebelumnya," kata kabid.
Dijelaskan Arnaldi, sebanyak 3.927 pelaku UMKM yang diusulkan itu dipastikan pihaknya sudah melengkapi berkas persyaratan, diverifikasi dan divalidasi.
Selanjutnya berkas data tersebut akan segera pihaknya kirimkan langsung ke Kementerian Koperasi untuk di lakukan verivikasi ulang.
BACA JUGA:Soal Jembatan Putus, Bupati Sudah Lapor ke Pemprov
BACA JUGA:Bupati Minta Baznas Lebih Profesional, Tingkatkan Kepercayaan Umat
"Sesuai dengan aturan Kementrian, kita (Disperindagkop,red) diminta untuk mendata jumlah pelaku UMKM yang sudah lolos verifikasi baik dari tahun 2021 hingga 2022," lanjutnya.
Namun dari total jumlah yang diusulkan itu, menurutnya belum tentu seluruhnya dapat di akomodir, karena sesuai dengan persyaratan penerima BPUM ini ialah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha dengan skala mikro yang dibuktikan dengan NIB atau SKU, bukan ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN atau BUMD, kemudian tidak sedang menerima Kur.
"Pastinya yang berhak menentukan dapat atau tidaknya bantuan ini semuanya adalah keputusan dari pihak Kementerian," sampainya.
Sumber: