Polisi Selidiki Kasus, Soal Oknum ASN Gelapkan Motor Ojek

Polisi Selidiki Kasus, Soal Oknum ASN Gelapkan Motor Ojek

DOK/CE Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK--

REJANG LEBONG, CURUPEKPSRESS.COM - Pasca menerima laporan Yoni Mahendra (34) warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup.

Saat ini Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap dugaan kasus penggelapan motor ojek oleh JN yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab RL. 

"Laporannya baru 12 September kemarin, laporan itu pasti kami tindaklanjuti. Saat ini, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kasus penggelapan itu," ujar Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK saat dihubungi CE, Rabu 14 September.

Menurut Kasat, laporan tersebut harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mengumpulkan bukti-bukti.

BACA JUGA:Oknum ASN Diduga Gelapkan Motor Ojek

BACA JUGA:Bupati Minta Baznas Lebih Profesional, Tingkatkan Kepercayaan Umat

Selain meminta keterangan dari korban, pihaknya juga akan memintai klarifikasi dari dugaan pelaku sendiri. Termasuk pihaknya juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat terlapor bekerja. 

"Nanti kita minta keterangan, baik dari korban maupun terlapor," sampainya. 

Lanjut Kasat, jika nanti dalam pemeriksaan dan mencukupi alat bukti tentu terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pada intinya, saat ini kami masih lidik dan sidik terkait dugaan kasus tersebut," katanya. 

BACA JUGA:Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor Tinggalkan Motor

BACA JUGA:Soal Jembatan Putus, Bupati Sudah Lapor ke Pemprov

Diberitakan sebelumnya, Oknum aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong berinisiak JN dilaporkan ke Polres RL.

Ini setelah JN, diduga telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik Yoni Mahendara (34), salah satu tukang ojek di kawasan Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup yang terjadi pada 5 September lalu.

Kepada wartawan, Yoni mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat JN yang belakangan diketahui merupakan oknum ASN yang bertugas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten RL mendatangi dirinya dengan alasan meminjam sepeda motor setengah hari dengan sistem sewa atau carter dengan biaya Rp 50 ribu.

Karena tidak merasa curiga lantaran kenal, motor tersebut dipinjamkan kepada terduga pelaku. Namun hingga saat dilaporkan, sepeda motor milik korban tak kunjung dikembalikan.

Sumber: