Oknum Guru di RL Tersandung Kasus Muncikari, Korban Anak Dibawah Umur
HABIBI/CE Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK saat memimpin press release ungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak, Jumat (16/9) siang. --
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - SY yang diketahui merupakan seorang oknum guru yang mengajar disalah satu SD di Kabupaten Rejang Lebong, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ini setelah SY diduga nyambi sebagai muncikari di kawasan Talang Kering Kelurahan Tunas Harahap Kecamatan Curup Utara.
Alhasil SY pada Kamis 15 September malam berhasil diciduk petugas.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK dalam press releasenya, Jumat 16 september siang menyampaikan selain SY, petugas juga berhasil mengamankan TA (55) sebagai pengguna jasa prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.
BACA JUGA:Belum Ada Wacana Penghapusan Daya 450 VA
BACA JUGA:500 Mahasiswa IAIN Usulkan Beasiswa KIP
"Baik pelaku dan pengguna jasa itu sudah kami amankan, sedangkan untuk korban yang masih berusia 12 tahun akan dilakukan pendampingan," ujar Kapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK, bahwa penangkapan terhadap muncikari dan pengguna jasa ini setelah pihaknya mendapatkan informasi, jika salah satu rumah di kawasan Talang Kering dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Dari informasi itulah, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
"Hingga akhirnya, Kamis malam sekira pukul 08.00 WIB, aktivitas prostitusi berhasil diungkap dengan berhasil mengamankan muncikari, pengguna jasa dan 1 korban yang masih dibawah umur," katanya.
BACA JUGA:Polemik Tabat, Kopli: Jangan Benturkan Kami Dengan TNI
BACA JUGA:Ingin Dapat BLT BBM? Harus Terdaftar Pada DTKS Kemensos
Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan informasi jika aktivitas prostitusi itu telah beroperasi 4 bulan lamanya.
"Kalau dari informasi yang kami terima, ada 3 perempuan tinggal di rumah itu. 1 di antaranya anak dibawah umur. Namun saat digerebek, hanya ada 1 perempuan sedangkan 2 perempuan lainnya tidak ada di tempat," ujarnya.
Sementara itu, kata Kasat untuk sekali transaksi tarifnya mulai dari Rp 120 ribu sampai dengan Rp 150 ribu. Dimana dari setiap transaksi, pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu.
"Terhadap keterlibatan pelaku dan ada tidak korban lainnya, saat ini masih terus kami kembangkan," tandasnya.
Sumber: