Oktober, Pencairan Sertifikasi Guru

Oktober, Pencairan Sertifikasi Guru

dok/ce Ilustrasi--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong memperkirakan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) ataupun yang lebih dikenal dengan sertifikasi guru  akan bisa dicairkan pada bulan Oktober mendatang.

Pencairan ini setelah proses kelengkapan berkas dilakukan oleh sebanyak 1.226 orang guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik di kabupaten RL.

"Pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut akan bisa dicairkan jika masing - masing guru tersebut datanya sudah valid maka baru bisa mencairkan," sampai Kabid Pembantu Ketenagakerjaan Dikbud RL, Emilia S Sos MPd pada Rabu 28 September 2022 kemarin. 

BACA JUGA:SMPN 10 RL, Target Nilai Akreditasi Meningkat

BACA JUGA:Besok Perubahan APBD 2022 Ketok Palu

Dikatakan Emilia bahwasanya, bahwasanya rincian tunjangan sertifikasi guru tersebut diberikan berdasarkan pangkat dan golongan dari masing - masing guru. 

"Untuk golongan I maka tunjangannya 1,5 juta sampai dengan 2,6 juta rupiah, sedangkan untuk golongan II maka tunjangan sertifikasinya sebesar 2 sampai dengan 3,8 juta rupiah, dan untuk golongan 3 tunjangan sertifikasinya sebesar 2,57 sampai dengan 4,79 juta rupiah, sedangkan untuk golongan IV tunjangan sertifikasinya sebesar 3,7 sampai dengan 5,9 juta rupiah," terangnya.

BACA JUGA:Pasca Naik, Konsumsi BBM Meningkat

BACA JUGA:SDN 18 RL Butuh Ruang Guru

Sementara itu Emilia juga menyampaikan bahwasanya tunjangan untuk guru tetap yang bukan PNS yang telah mempunyai sertifikat pendidik tetapi belum mempunyai jabatan akan diberikan tunjangan profesi sebesar 1,5 juta rupiah setiap bulannya.

"Kembali lagi kami sampaikan kepada seluruh yang akan melakukan proses pencairan tunjangan sertifikasi guru agar tetap bersabar, karena memang saat ini, anggaran dana sertifikasi tersebut belum masuk kedalam rekening," pungkasnya. 

Sumber: