Seluruh Anggaran PPPK Kepahiang Ditanggung Pusat

Seluruh Anggaran PPPK Kepahiang Ditanggung Pusat

ILUSTRASI/NET--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, tahun ini akan melaksanakan proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga pengajar (Guru).

Diketahui juga, Pemkab Kepahiang telah menerima kuota penerimaan PPPK, yang proses seleksinya baru akan digelar pada November mendatang sebanyak 463 sesuai dengan kuota usulan yang sudah disampaikan Pemkab Kepahiang kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) beberapa bulan yang lalu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepahiang, Nining Fawely Pasju SPt MM.

melalui Sekretaris Dinas Zikirullah SPd MPd yang dikonfirmasi terkait dengan eknis pelaksanaan rekrutmen PPPK dimaksud mengaku jika saat ini pihaknya sedang menyusun jadwal tahapan proses seleksi yang akan pihaknya sampaikan kepada panitia penerimaan PPPK ditingkat pusat.

BACA JUGA: ANBK dengan 2 komputer, MIM 10 Karang Anyar

BACA JUGA: SDUA Terapkan Pembelajaran Bahasa Rejang

"Kami hanya sebagai pelaksana teknis saja, semua tahapan seleksinya nanti itu ada pada panitia tingkat pusat dalam hal ini panitia dari Kemenpan RB," ujar Sekdis.

Disampaikannya, ada 3 tahapan seleksi yang akan dilalui peserta seleksi nantinya, mulai dari seleksi administrasi sampai dengan sekeksi kemampuan bidang (SKB) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai peserta terpilih dari seleksi-seleksi tersebut.

"Semua nanti pusat yang menyediakan, seperti halnya soal CAT dan soal SKB," ujarnya.

Tidak hanya sampai disitu, tambah Zikirullah seluruh pendanaan atas pelaksanaan seleksi PPPK tersebut semuanya juga ditanggung oleh pemerintah pusat, dan tidak akan membebankan daerah.

BACA JUGA: Dukung Program Stop Bullying, SDN 7 RL Terima Sosialisasi

BACA JUGA: Program Guru Penggeraknya Banyak Peminat

"Karena semua dari pusat, termasuk pembiayaan juga dari pusat. Dan informasi yang juga kami terima, gaji untuk peserta yang dinyatakan lulus PPPK nantinya juga bersumber dari anggaran pusat. Tidak ada yang dibebankan pada daerah," tegasnya.

Sumber: