Kasus Sabu, Pasangan Sejoli dan Seorang Janda Ditangkap Polisi

Kasus Sabu, Pasangan Sejoli dan Seorang Janda Ditangkap Polisi

IST/CE Pasangan Sejoli dan Janda Residivis Narkoba diamankan--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sat Res Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan 3 terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Adapun 3 orang yang diamankan  masing-masing SM (23) warga Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Rejang Lebong bersama laki-laki pasangannya RS (27) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Rejang Lebong.

Kemudian TR (34) seorang janda warga lingkungan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang. 

Bersama dengan ketiga Tsk Polisi berhasil mengamankan BB berupa narkoba jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu lebih.

BACA JUGA:HGU Kakao di Kota Padang Mardin: Sudah jadi Kebun Kopi dan Duren

BACA JUGA:Edukasi Akan Bahaya BKO, BPOM Lebong Gandeng Stakeholder

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Tomy Sahri SH MH, yang dikonfirmasi menceritakan kronologis penangkapan ketiganya dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda.

Pertama diamankan pasangan sejoli  SM dan SR yang diamankan di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi  pada Senin 10 Oktober sekira pukul 11.00  WIB.

BACA JUGA:87 Warga Lebong Terserang DBD, Dua Diantaranya Meninggal Dunia

BACA JUGA:Berada Dalam Ring of Fire Kepahiang Masuk Dalam Daerah Rawan Bencana

Pasangan sejoli ini diamankan saat keduanya akan mengantar sabu pada seorang pemesan. Sementara Tsk TR diamankan di Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang pada Rabu 12 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB. 

"Ada 3 orang dalam 2 perkara yang berhasil kami amankan. Dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan," singkat Kasat.

Sumber: