Terlibat Mafia Tanah Oknum Lebong ASN Jalani Sidang Perdana

Terlibat Mafia Tanah Oknum Lebong ASN Jalani Sidang Perdana

ILUSTRASI/NET--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa 18 oktober kemarin, mengelar sidang perdana dalam kasus mafia tanah yang melibatkan salah seorang oknum Pejabat Pemkab Lebong, berinisial HE.

Dalam sidang perdana kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jalksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, terlihat terdakwa hadir sendirian tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Ketua PN Ttubei, Fakhruddin SH MH, melalui Panitera Muda Hukum, Arif Budiman SH menyampaikan terdakwa HE, didakwa telah memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.

Dengan landasan itu, surat tersebut dipakai seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan.

BACA JUGA: Jabatan Sekdes Kepahiang Dikembalikan Pasca Putusan Inkrah

BACA JUGA: Pimpin Apel Siaga Bencana Bupati Minta Personel Sigap Bencana

Sidang sendiri langsung dipimpin majelis hakim, yang diketuai Km.

Fakhruddin SH MH, Hendro Hezkiel Siboro SH dan Adelia Sera Girsang SH selaku anggota.

"Sidang hari ini (kemarin, red) masih mendangarkan pembacaan dakwaan dari JPU. sidang akan dilanjutkan  pada tanggal 25 Oktober dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. Sejauh ini terangnya, terdakwa belum menyampaikan penunjukan kuasa hukum ke PN Tubei terkait sidang yang akan digelar berikutnya," jelas Arif.

Jelas Arif, kalau sampai sidang berikutnya yang digelar pada 25 Oktober mendatang,  terdakwa belum menyampaikan penunjukan kuasa hukum bisa dipastikan terdakwa akan membacakan sendiri eksepsinya.

BACA JUGA: Lelang 32 Unit Mobnas Lebong Dimulai

BACA JUGA: Akhir Bulan Ini, MTSN 2 RL Gelar Gerakan Nasional Aksi Bergizi

Sementara itu dalam dakwaannya yang dibacakan JPU dari Kejari Lebong, Johan Satya SH MH, HE diduga telah memalsukan tanda tangan mantan Camat Rimbo Pengadang, M Syahroni pada tahun 2012 silam.

Akibat perbuatannya, Hendera dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan adalah 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," singkat Johan.

Sumber: