Soal Penetapan Tabat Pemkab Lebong Gugat Permendagri 20/2015

Soal Penetapan Tabat Pemkab Lebong Gugat Permendagri 20/2015

Ghozali--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, menyatakan kesiapan Pemkab untuk melakukan gugatan atas  Permendagri No 20 Tahun 2015 terkait penetapan tapal batas (Tabat) antara Lebong dan Bengkulu Utara.

Sebagaimana disampaikan Kabag Pemerintahan  Setkab Lebong, A. Ghozali saat dikonfirmasi terkait kesiapan langkah Pemkab Lebong untuk menggugat tapal batas, mengakui jika pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan yang alan segera dilayangkan pihaknya.

Namun Ia memastikan, secara materi gugatan Pemkab Lebong mempersiapkan dokumen baik dari Peraturan Daerah (Perda) serta dokumen pendukung lainnya.

Walaupun hingga saat ini Pemkab belum menunjuk pengacara yang akan mendampingi gugatan itu nantinya. 

BACA JUGA: 187 SD/MI Laksanakan ANBK, Mayoritas dengan Metode Full Online

BACA JUGA: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, SMAIT-KU Undang Ketua MUI RL Sebagai Penceramah

"Saat ini masih proses, tapi kami sudah mempersiapkan materi yang diperlukan," terang Ghozali. 

Sementara itu, salah satu materi pembanding sebagai dasar Pemkab Lebong menggugat Permendagri yakni UU nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong.

Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan, luas wilayah Kabupaten Lebong mulanya 1.992 Km², sedangkan setelah diterbitkannya Permendagri luas wilayah Lebong hanya 1.600 Km².

"Nah ini adalah salah satunya. Tentu jika pengacara nantinya meminta materi lain, kita juga sudah siap," ungkapnya.

BACA JUGA: Mesin Roasting Karya Syaifudin Tampil di Gelaran TTG Tingkat Nasional

BACA JUGA: Realisasi PAD PBB Kepahiang Over Target

Sementara itu, Sekretariat Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH Msi memastikan akan membawa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara ke Mahkamah Agung (MA).

Terlebih dalam APBD Perubahan 2022 telah disiapkan anggaran khusus pendampingan hukum senilai Rp. 5 Miliar.

"Anggarannya masih global, perjalanan dinas, makan minum hingga ATK (Alat Tulis Kantor, red) yang diperuntukkan untuk pengacara. Angkanya yang sudah disiapkan berkisar Rp. 5 M menyesuaikan dengan kontrak dan dengan siapa kerjasamanya," singkatnya.

Sumber: