Rayuan Hingga Siulan Masuk Kekerasan Seksual

Rayuan Hingga Siulan Masuk Kekerasan Seksual

ARI/CE Kantor Kementerian Agama Rejang Lebong yang berada di Sukowati Curup. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL), menyebut bahwa menyampaikan ucapan hingga siulan yang memuat atau bernuansa seksual hal tersebut masuk kategori kekerasan seksual.

Ini sebagaimana Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru nomor 73 tahun 2022 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Yang baru saja ditandatangi Menag RI pada 5 Oktober lalu.

"Benar bahwa ada PMA terbaru yang mengatur tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, hanya saja ini dikhususkan pada satuan pendidikan," kata Kakan Kemenag Kabupaten RL, Dr H Nopian Gustari Spd I Mpd I melalui Kasubag Tata Usaha, Drs Suhardihirol Mpd.

Dilanjutkannya, sesuai dengan namanya PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kemenag.

BACA JUGA:Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Curup Sukses Gelar Yudisium, Luluskan 243 Sarjana

BACA JUGA:162 Bidang Tanah Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

"Ini berlaku di semua satuan pendidikan yang berada di naungan Kemenag," ucapnya.

Suhardi menjelaskan, PMA ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan baik secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Apabila dalam bentuk verbal, contohnya menggoda/merayu.

"Jadi menyampaikan ucapan yang berisi rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk dalam bentuk kekerasan seksual. Bahkan menatap mata korban hingga membuat korban tidak nyaman pun juga termasuk," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Verfak 1.071 Keanggotaan Parpol

BACA JUGA:Tahapan Pilkades Lebong Serentak, PMD Tunggu DPA APBD P

Namun karena PMA ini baru diterbitkan, kata Suhardi, artinya akan disempurnakan lagi secara teknis. Kemudian ini juga nantinya perlu disosialisasikan secara luas ke seluruh satuan pendidikan di bawah wewenang Kemenag.

"Bahkan untuk kami sendiri, belum menerima hard copy nya dari Kanwil," tuturnya.

Masih dikatakannya, pada intinya PMA ini dikeluarkan atas dasar untuk melindungi siswa/siswa, pelajar dan santri agar ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di seluruh satuan pendidikan yang ada di naungan Kemenag.

Sumber: