Perluasan Lahan TPAS Tunggu DPPT

Perluasan Lahan TPAS Tunggu DPPT

ILUSTRASI/NET--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, untuk memperluas lahan tempat pembuangan  akhir sampah (TPAS) yang berada di Kecamatan Seberang Musi Kepahiang hingga sampai dengan saat ini belum juga menemukan titik terang.

Sementara rencana tersebut telah disusun sejak akhir  tahun  2021 lalu, melalui mbahasan APBD 2022.

Dikatakan Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Dendi SSos bahwa  hal tersebut dikarenakan sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima kelengkapan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT), yang seharusnya disiapkan oleh OPD teknis terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepahiang.

"Dalam hal proses pembebasan lahan atau pembelian lahan untuk perluasan TPA yang berlokasi Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi (SM) itu dilakukan setelah OPD teknis, Kami (Bagian Pemerintahan, red) hanya  bertindak selaku juru bayar, ketika dokumen lengkap pembayaran atau pembelian lahan akan dilakukan," ucap Dendi. 

BACA JUGA:KPU Kepahiang Verfak 1.071 Keanggotaan Parpol

BACA JUGA:Hari Ini, Tim Wasev Cek Lokasi TMMD Reg ke 115 Kodim 0409/RL

Sambung Dendi, dalam pembelihan lahan untuk pemerintah juga harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan sebagaimana yang diatur dalam  PP nomor 19 tahun 2021 tentang pengadaan lahan dan peraturan menteri agraria tata ruang/BPN nomor 19 tahun 2021.

"4 tahapan yang akan dilakukan OPD teknis menjelang proses pembayaran atau pembebasan lahan dilakukan. Pertama perencanaan, selanjutnya persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Ketika tahapan tersebut sudah dilakukan dan seluruhnya sudah lengkap, selanjutnya disampaikan kepada kami, untuk proses pembayaran dilakukan," jelasnya.

Yang mana semua tahapan itu, tambah Kabag, masih berproses di OPD teknis dalam hal ini DLH.

"Kita tunggu saja dokumen lengkap. Ketika sejumlah tahapan sudah dilaksanakan dan dokumen lengkap, pembayaran dipastikan akan dilaksanakan," demikian Dendi. 

Sumber: