Soal Camat Jarang Ngantor, BKPSDM Cek Kantor Camat

Soal Camat Jarang Ngantor, BKPSDM Cek Kantor Camat

NICKO/CE Aktifitas di ruang Kepegawaian BKPSDM RL. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah mendapat intruksi langsung dari Sekda RL untuk menindaklanjuti laporan warga kepada DPRD RL soal camat Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) yang diketahui jarang ngantor beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Camat Jarang Ngantor Mardin: Kami Bakal Sidak

BACA JUGA:Kabar Camat Jarang Ngantor Sampai ke Sekda Kita Akan Panggil

Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong (RL) melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi, yakni ke Kantor Camat Kecamatan SBU.

Sebagaimana dikatakan Kepala BKPSDM RL M Andhy Afrianto SE melalui Kabid Fungsional dan Kesetaraan Kepegawaian Alian.

Jika pihaknya kemarin sudah mengunjungi dan mengecek secara langsung kondisi Kantor Kecamatan SBU pasca pemberitaan camat jarang ngantor yang beredar tersebut. Dimana pada saat pengecekan dilakukan, kebetulan camat yang bersangkutan sedang ada di kantor.

"Sesuai dengan intruksi yang diberikan sekda kemarin. Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi Kantor Camat SBU tersebut. Dimana saat di lokasi, tim kami bertemu dengan Camat SBU yang dilaporkan masyarakat jarang ngantor tersebut," ujar Alian.

BACA JUGA:Camat SBU Tanggapi Laporan Warga

BACA JUGA:Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Curup Sukses Gelar Yudisium, Luluskan 243 Sarjana

Dikatakan Alian, berdasarka penjelasan yang diberikan camat. Secara teori bisa dikatakan cukup beralasan. Karena dirinya sibuk dengan kegiatan di desa lain.

Namun secara aturan, harusnya camat yang bersangkutan tetap harus ada di kantor camat setiap hari sesuai dengan jabatannya dan juga jadwal yang sudah ditetapkan.

Karena beberapa camat lainnya yang juga menjabat Pjs, tetap bisa ngantor dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Untuk penjelasan dan kejadian yang terjadi kami sudah mendapat gambarannya. Namun kami akan melaporkannya terlebih dahulu kepada Kaban untuk ditindaklanjuti oleh Sekda RL. Yang jelas untuk menindaklanjuti lebih lanjut dalam permasalahan ini, tentunya kami menunggu intruksi lanjutan dari Sekda RL. Apakah yang bersangkutan akan dipanggil secepatnya, atau menunggu jadwal pemanggilan yang ditetapkan sekda nanti," sampai Alian.

Masih dikatakan Alian, jika dilihat dari pelanggaran yang dilakukan. Bisa dikatakan camat yang bersangkutan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Namun itu semua kembali lagi kepada keputusan dan penilaian dari sekda nanti. Terlepas dari dipanggil atau tidaknya nanti camat yang bersangkutan, itu tergantung kebijakan sekda.

"Secara aturan yang berlaku. Tentu camat yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran disiplin kerja. Karena jika dirinya sibuk di desa untuk menjalankan tugas. Harusnya camat yang bersangkutan membuat jadwal dan agenda khususnya. Dan juga tidak mungkin jika tidak masuk kantor setiap hari. Terlepas dari itu, kami masih menunggu intruksi lebih lanjut dari pak sekda nanti," pungkas Alian. 

Sumber: