Dewan Bantu Awasi Peredaran Obatan Sirop

Dewan Bantu Awasi Peredaran Obatan Sirop

DOK/CE Sanusi Pane S.Sos--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Sanusi Pane SSos menyampaikan bahwa ditengah larangan menjual obat-obatan sirop, pihaknya juga akan turut melakukan pengawasan terhadap beberapa apotek yang ada di Kabupaten RL

"Kami sudah dengar kalau akhir-akhir ini ada larangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kalau obat-obatan sirup kini distop dan tidak boleh diperjualbelikan untuk sementara," sampainya.

Terlebih lagi, lanjut Sanusi, obat sirop yang mengandung bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

"Seperti yang sudah dijelaskan dan dijabarkan oleh Kemenkes serta BPOM, ada banyak obat sirop yang mengandung kedua bahan tersebut. Dan tentu dalam pengawasan itu berpatokan pada penjelasan Kemenkes," ujarnya.

BACA JUGA: 12 Pimpinan OPD Dievaluasi

BACA JUGA: Perluasan Lahan TPAS Tunggu DPPT

Diberitakan sebelumnya, pasca adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bahwa obat-obatan jenis sirup kini dilarang untuk diperjualbelikan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong (RL) memastikan jika seluruh puskesmas dan apotek di Kabupaten RL tidak akan lagi menjual obat-obatan tersebut.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

"Edaran dari Kemenkes sudah jelas terkait larangan jual beli obat sirup, jadi kami pastikan semua puskesmas termasuk apotek yang ada tidak lagi menjual obat-obat sirup itu," singkat Plt Kadinkes Kabupaten RL, Rephi Meido Satria SKM.

Sumber: