12 Pimpinan OPD Dievaluasi
DOK/CE Ardiansyah SH MH--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Gerbong mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang diwacanakan akan kembali bergerak.
Ini diketahui setelah Pemkab Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) mengajukan izin pelaksanaan uji kompetensi (Uji Kom) dan dan evaluasi jabatan (Enjab) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tidak tanggung - tanggung sedikitnya akan ada 12 pejabat yang diajukan untuk mengikuti pelaksanaan uji kom dan enjab tersebut.
"Kami sudah bersurat ke KASN untuk meminta izin pelaksanaan uji kom dan enjab, sudah ada balasan. Tetapi karena masih ada beberapa syarat dan berkas yang masih kurang, sehingga ini harus kami kembali lengkapi dan akan kita sampaikan kembali ke KASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang Ardiansyah SH MH.
BACA JUGA:Tahapan Pilkades Lebong Serentak, PMD Tunggu DPA APBD P
BACA JUGA:Hari Ini, Tim Wasev Cek Lokasi TMMD Reg ke 115 Kodim 0409/RL
Disebutkannya, sedikitnya ada 12 jabatan yang telah diusulkan pihaknya untuk pelaksanaan uji kom dan enjab ke KASN. Namun sayang Ardiansyah belum bersedia untuk menyebutkan jabatan mana saja yang akan mengikuti uji kom dan enjab tersebut.
"Pastinya ada 12 jabatan, diantaranya 5 pejabat akan mengikuti enjab dan 7 lainnya mengikuti uji kom. Untuk siapa-siapanya, nanti akan kami sampaikan jika izin pelaksanaan uji kon dan enjab sudah kami terima dari KASN," ujarnya.
Namun jika berkaca pada masa jabatan pejabat eselon II yang ada saat ini, diperkirakan pejabat yang akan mengikuti uji kom karena masa jabatannya sudah mendekati atau lebih dari 5 tahun.
Diantaranya Asisten III, Kadis Dukcapil, Kalak BPBD, Kasat Pol PP dan Kadis Perindustrian Ketenagakerjaan dan Transmingrasi dan Kadis Sosial, BKD PSDM serta Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan.
BACA JUGA:Hari Ini, Tim Wasev Cek Lokasi TMMD Reg ke 115 Kodim 0409/RL
BACA JUGA:Soal Penetapan Tabat Pemkab Lebong Gugat Permendagri 20/2015
"Yang pastinya kami belum bisa menyebutkan nama-nama jabatan itu, karena izin persetujuan dari KASN belum kami terima," akunya.
Disinggung lebih jauh terkait dengan rencana pelaksanaan kegiatan uji kom dan enjab, lagi-lagi Ardiansyah belum bersedia untuk menyampaikannya dengan alasan masih menunggu izin KASN.
"Secepat mungkin, kalau izin pelaksanaannya sudah kami terima," demikian Ardiansyah.
Sumber: