5 Desa Ajuan DD Tahap III

5 Desa Ajuan DD Tahap III

Dok/CE Staf PMD Lebong saat mendampingi Pemdes dalam penyusunan pengajuan pencairan DD tahap IIII--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Hingga kemarin Kamis 27 oktober, Disan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong, baru menerima 5 berkas ajuan pencairan dana desa (DD) tahap 3 dari total 93 desa yang ada di wilayah Kabupaten Lebong.

Disebutkan Kabid PMD, kelima desa yang telah mengajukan usulan pencairan DD tahap III tersebut, diantaranya Desa Danau Liang, Pagar Agung, Semelako II, Sungai Gerong, dan Desa Nangai Tayau. 

"Sampai hari ini (kemarin, red) baru ada 5 desa yang sudah menyerahkan berkas pengajuan pencairan sisa DD 20 persen atau pengajuan tahap III," kata Kabid.

Lanjutnya, saat ini masing-masing berkas dokumen pengajuan dari 5  desa tersebut, masih dilakukan verifikasi, kelengkapan berkas persyaratan, sebelum nantinya dikeluarkan rekomendasi PMD untuk selanjutnya dinaikan ke meja Sekda Lebong. 

BACA JUGA: Ini Pesan Direktur untuk Wisudawan AKREL

BACA JUGA: Pasal Ketidak Cocokan 4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami

"Semua masih berproses, dalam tahapan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen," ujarnya.

Mengingat batas waktu efektif pengajuan DD  tahap III, kurang lebih dua bulan kedepan, pihaknya mengimbau agar desa dapat segera menyerahkan laporan realisasi penggelolaan DD dan ADD tahap satu dan kedua secara lengkap sebagai syarat pengajuan tahap ketiga.

Menurutnya, pengajuan DD tahap III perlu cepat dilakukan, karena mengingat desa harus kembali melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan sesuai yang sudah tertuang dalam RKPDes masing-masing desa. 

"Pada intinya, pengajuan desa lebih cepat akan semakin baik, karena batas waktu efektif desa hanya tinggal beberapa bulan kedepan untuk melaksanakan kegiatan tahap tiganya," singkatnya.

Sumber: